Beranda / Apakah Supremasi Sipil yang Dijanjikan DPR Tetap Berlaku Setelah Revisi UU TNI Disahkan?

Apakah Supremasi Sipil yang Dijanjikan DPR Tetap Berlaku Setelah Revisi UU TNI Disahkan?

Apakah Supremasi Sipil yang Dijanjikan DPR Tetap Berlaku Setelah Revisi UU TNI Disahkan?

Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Salah satu isu yang paling menonjol adalah terkait supremasi sipil dalam hubungan antara pemerintahan sipil dan militer.

DPR menegaskan bahwa supremasi sipil ini katanya akan tetap berlaku meskipun revisi UU TNI disahkan. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Ketua DPR sendiri yaitu Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan supremasi sipil dan bagaimana penerapannya dalam konteks demokrasi di Indonesia?



Definisi Supremasi Sipil

Supremasi sipil adalah konsep yang berasal dari teori hubungan sipil-militer atau Civil-Military Relations, sebagaimana dijelaskan dalam buku Dwi Fungsi dan Kekaryaan ABRI (1978). Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan sipil harus lebih tinggi daripada militer, sehingga rakyat menjadi pemegang otoritas tertinggi dalam suatu negara. Supremasi sipil berakar pada sistem demokrasi liberal yang menjunjung tinggi hak individu yang tidak dapat diganggu gugat.

Dalam sistem ini, keputusan strategis negara berada di tangan pemimpin politik sipil yang dipilih secara demokratis, bukan di bawah kendali perwira militer. Mengacu pada buku Pengantar Ilmu Politik (2024), supremasi sipil hanya dapat berjalan dalam sistem demokrasi jika para pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Pemerintahan dalam supremasi sipil harus lahir dari pemilihan umum yang transparan, adil, dan berintegritas. Selain itu, supremasi sipil juga menekankan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat wajib mematuhi konstitusi dan hukum yang dibuat untuk kepentingan sipil.

Konteks Supremasi Sipil di Indonesia

Supremasi sipil di Indonesia mengalami pasang surut. Pada era Orde Baru, militer memiliki peran ganda (Dwifungsi ABRI), sehingga dominasi militer dalam politik sangat kuat. Reformasi 1998 menjadi titik balik dengan pemisahan TNI dan Polri serta larangan militer berpolitik.

Meski demikian, tantangan masih ada, seperti revisi UU TNI yang berpotensi membuka kembali keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Keberlanjutan supremasi sipil bergantung pada kontrol demokratis, di mana kebijakan pertahanan dan keamanan tetap berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih rakyat.



Revisi UU TNI dan Kontroversial yang Muncul

Dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas, beberapa perubahan yang diajukan menimbulkan perdebatan, termasuk rencana memberikan peran tambahan bagi prajurit aktif di sektor sipil dan memperpanjang usia pensiun perwira tinggi. Para pengkritik khawatir bahwa perubahan ini bisa membuka kembali celah bagi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil. Namun, DPR menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi pijakan utama dalam revisi ini.

Kritik Terhadap Revisi UU TNI

Kelompok masyarakat sipil mengkritik revisi UU TNI karena dianggap dapat mengembalikan dominasi militer dalam urusan sipil, mirip dengan era “Orde Baru” di bawah Presiden Suharto. Meskipun pemerintah beralasan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan tantangan geopolitik dan teknologi, para pengamat politik dan aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa langkah ini dapat mengikis kepercayaan publik dan melemahkan komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.



Dampak Revisi UU TNI terhadap Demokrasi

Meski DPR memastikan bahwa supremasi sipil tetap berlaku, para pakar dan pengamat politik tetap mengingatkan bahwa perubahan dalam UU TNI harus diawasi ketat agar tidak membuka ruang bagi militerisasi pemerintahan. Jika tidak diawasi dengan baik, ada potensi munculnya peran militer yang lebih luas di sektor-sektor yang seharusnya dikendalikan oleh sipil, yang bisa mengancam prinsip demokrasi dan good governance.

Meski DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengubah prinsip ini, publik dan masyarakat sipil tetap perlu mengawasi implementasi dari perubahan undang-undang tersebut. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal reformasi militer akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa supremasi sipil benar-benar terjaga demi kepentingan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan