Beranda / Apakah SIM Gratis 2025 Hoaks? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Tertipu!

Apakah SIM Gratis 2025 Hoaks? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Tertipu!

Apakah SIM Gratis 2025 Hoaks? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Tertipu!

Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan viral dari sebuah akun TikTok bernama sim_gratis.2025_p yang mengklaim adanya program pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis dari pemerintah pada tahun 2025. Akun tersebut bahkan mencantumkan tautan untuk mendaftar atau memperpanjang SIM secara gratis. Program tersebut diklaim berlaku untuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Namun, benarkah informasi tersebut? Mari kita simak faktanya agar tidak menjadi korban penipuan digital!

Klarifikasi dari Korlantas Polri

Kepolisian melalui akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc menegaskan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis dan pemberlakuan SIM seumur hidup adalah hoaks. Tidak ada program resmi dari Korlantas Polri yang menghapus biaya pembuatan SIM. Selain itu, ketentuan masa berlaku SIM tetap lima tahun dan tidak pernah dirancang untuk berlaku seumur hidup.

Pernyataan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86 yang menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas pengendara, serta sebagai alat untuk penyelidikan dan identifikasi oleh kepolisian.



Bahaya Tautan Phishing

Tautan yang dibagikan melalui akun TikTok tersebut ternyata mengarahkan pengguna ke sebuah grup Telegram bernama “Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025”. Hal ini patut diwaspadai karena bisa jadi merupakan upaya phishing. Phishing adalah bentuk kejahatan digital yang menipu korban untuk memberikan informasi pribadi seperti data KTP, akun, dan bahkan informasi keuangan.

Jadi, sangat penting untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak resmi.

Biaya Pembuatan SIM Tetap Berlaku

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa hingga Mei 2025, tidak ada perubahan biaya penerbitan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk penerbitan SIM A, B I, dan B II, biaya yang dikenakan adalah Rp120.000. Sedangkan untuk SIM C, C I, dan C II, biaya penerbitannya adalah Rp100.000. SIM D dan D I dikenakan biaya Rp50.000. SIM Internasional dikenai biaya Rp250.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan (sekitar Rp15.000 – Rp50.000), tes psikologi (Rp37.500), dan asuransi (sekitar Rp50.000), yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM.



Cara Resmi Membuat SIM Online 2025

Meski informasi SIM gratis adalah hoaks, saat ini masyarakat sudah dapat membuat SIM secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Berikut prosedur umum yang harus dilakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan registrasi dengan nomor handphone serta data diri.

  • Verifikasi identitas dengan e-KTP dan unggah dokumen pendukung.

  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara daring.

  • Bayar biaya PNBP sesuai jenis SIM yang diajukan.

  • Ikuti ujian teori secara online.

  • Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.

  • Ambil SIM jika telah dinyatakan lulus seluruh tahapan.

Usia minimal untuk membuat SIM C dan A adalah 17 tahun. Untuk SIM B, usia minimum bervariasi antara 20 hingga 23 tahun tergantung jenisnya.



Kesimpulan: Jangan Mudah Tertipu!

Kabar tentang SIM gratis tahun 2025 adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian tidak pernah menghapus biaya pembuatan SIM dan tidak pernah memberlakukan SIM seumur hidup. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak sembarangan mempercayai akun-akun media sosial yang mencurigakan.

Jika mendapatkan tautan mencurigakan, segera abaikan dan laporkan agar tidak semakin banyak korban tertipu. Jangan sampai keinginan untuk mendapat layanan gratis malah membuat data pribadi Anda dicuri.

Ingat, bijak dalam bermedia sosial adalah langkah awal untuk melindungi diri dari penipuan digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan