Beranda / Apakah Benar BSU Cair Lagi? Ini Penjelasannya

Apakah Benar BSU Cair Lagi? Ini Penjelasannya

Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi November 2025

Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang sebelumnya disalurkan pada bulan Juli 2025 kemarin kini dikabarkan akan kembali disalurkan pada bulan November 2025 ini. Apakah informasi ini benar?

BSU yang merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebelumnya telah dicairkan Rp. 600.000 kepada rekening pekerja atau buruh yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah bantuan yang disalurkan adalah Rp. 300.000 yang disalurkan langsung untuk 2 bulan dengan total Rp. 600.000. Bantuan ini diharapkan memberikan pengaruh dan tambahan bagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam perekonomian.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pencairan BSU November 2025

Pencairan BSU di penghujung tahun 2025 ini tidak akan ada lagi, hingga menunggu informasi dan aturan terbaru dari Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli terkait informasi BSU yang akan disalurkan kembali pada November 2025 ini.

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Masukkan NISN dan NIK untuk Lihat Status Penerima




Hal tersebut diungkapkan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Yassierli semakin menegaskan bahwa BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya. seperti dilansir dari Kompas

Nominal BSU 2025

Seperti yang diketahui pada penyaluran BSU sebelumnya yang berlangsung sekitar Juni – Agustus 2025, maka nominal bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan yang dirapel hingga 2 bulan sehingga pada penyalurannya adalah Rp. 600.000 dalam sekali penyaluran.

Bantuan ini dikirim ke rekening bank yang telah diverifikasi, terutama bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat HP, Begini Cara Mengetahui Status di DTSEN

Syarat Penerima BSU 2025

Walaupun informasi penyaluran BSU pada november ini sudah tidak ada, tetapi jika bantuan ini disalurkan kembali pada tahun depan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Peraturan ini mengacu kepada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.





Berikut kriteria penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah.
  • Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
  • Termasuk dalam 565 ribu guru honorer Kemendikdasmen dan Kemenag.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Kriteria ini dibuat agar BSU Ketenagakerjaam tepat sasaran dan menjangkau pekerja berpendapatan rendah.

Foto : mediakeuangan.kemenkeu.go.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan