Apa Saja Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan? Ini Daftar Lengkapnya
Banyak pegawai pemerintah yang masih bingung tentang Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Kebingungan ini wajar, terutama bagi kamu yang baru mengenal aturan gratifikasi. Selain itu, setiap jenis gratifikasi memiliki batasan nilai dan ketentuan berbeda.
Dibawah ini Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan menurut aturan resmi tentunya membantu kamu memahami jenis gratifikasi yang masih boleh diterima ASN tanpa wajib lapor ke KPK.
Daftar Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan
-
Pemberian Terkait Kedinasan Resmi
Beberapa pemberian kedinasan termasuk kategori Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Contohnya:
-
- Jamuan makan yang bersifat umum.
- Perangkat sosialisasi yang memuat logo resmi.
- Seminar kit dari kegiatan kedinasan yang berlaku umum.
- Honorarium, transport, atau akomodasi sesuai Standar Biaya Umum (SBU).
Semua pemberian ini tidak melibatkan konflik kepentingan. Selain itu, instansi mengakui pemberian tersebut sebagai kebutuhan kegiatan resmi.
-
Pemberian Sesama Rekan Kerja
Pemberian antar-rekan kerja juga termasuk Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Contohnya:
- Hadiah pisah sambut atau ulang tahun maksimal Rp300.000.
- Pemberian yang tidak terkait kedinasan maksimal Rp200.000.
-
Pemberian Terkait Sosial dan Budaya
Beberapa pemberian berbasis adat atau tradisi termasuk Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Contohnya:
- Hadiah pernikahan maksimal Rp1.000.000.
- Sumbangan duka cita bernilai wajar.
- Pemberian dari keluarga tanpa konflik kepentingan.
-
Pemberian sebagai Bentuk Penghargaan
Kamu juga bisa menerima beberapa bentuk penghargaan tanpa wajib lapor. Ini termasuk kategori Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Misalnya:
- Karangan bunga untuk acara promosi jabatan.
- Souvenir, diskon, voucher, atau point reward yang berlaku umum.
-
Penghargaan atau Kompensasi atas Prestasi
Beberapa kompensasi atas prestasi masuk dalam Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Contohnya:
- Hadiah perlombaan yang kamu ikuti atas biaya sendiri.
- Penghargaan prestasi kerja sesuai ketentuan pemerintah.
- Kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas kantor.
- Selain itu, semua pemberian ini tidak berdampak pada keputusan kedinasan kamu.
-
Laba atau Keuntungan Pribadi
Keuntungan pribadi juga termasuk Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan. Misalnya:
- Manfaat dari koperasi pegawai.
- Keuntungan investasi atau penempatan dana pribadi.
Di sisi lain, pemberian ini muncul dari hak kepemilikan pribadi, bukan dari pemberi yang ingin mempengaruhi jabatan kamu.

Komentar