Bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, THR bukan hanya agenda tahunan, tetapi juga menjad sumber penting untuk memenuhi kebutuhan Idulfitri, terutama di tengah naik turunnya harga kebutuhan pokok.
Berikut ini ringkasan informasi terkait perkiraan jadwal pencairan, total anggaran, hingga komponen THR yang akan diterima.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memperkirakan Hari Raya Idulfitri 1447 H akan berlangsung pada 21 Maret 2026.
Sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Meski demikian, ada indikasi kuat bahwa pencairan THR tahun ini berpeluang dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.
Apabila merujuk pada perkiraan awal Ramadan yang diprediksi mulai sekitar 19-20 Februari 2026, maka ASN kemungkinan besar akan menerima THR pada awal hinggal pertengahan maret 2026, dengan batas waktu paling lama atau H-7 sebelum lebaran.
Purbaya Alokasikan Dana Rp55 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp55 triliun untuk pencairan THR ASN tahun 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh kelompok aparatur, mulai dari PNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri.
Rencana pencairan yang dipersiapkan lebih cepat ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional, khususnya di sektor perdagangan dan transportasi menjelang arus mudik Lebaran.
Rincian Komponen THR PNS dan PPPK 2026
Kabar baiknya, pemerintah kembali menegaskan adanya perlakuan yang setara bagi PPPK. Pemerintah pastikan akan memperoleh hak yang sama seperti PNS dalam hal penerimaan THR.
Dilansir dari RadarBali berikut sejumlah komponen yang diperkirakan termasuk dalam perhitungan THR 2026:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk PPPK yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun, THR akan dibayarkan penuh berdasarkan komponen penghasilan yang diterima saat ini.
Tahapan Pencairan dan Imbauan untuk ASN
Penyaluran THR akan dilakukan secara bertahap menggunakan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Supaya proses transfer tidak terkendala administrasi, ASN dianjurkan untuk:
- Memastikan nomor rekening masih aktif dan terdaftar dengan benar dalam sistem penggajian instansi.
- Mengecek saldo secara berkala melalui layanan mobile banking atau aplikasi perbankan digital.
- Menantikan informasi resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya diterbitkan sekitar satu bulan sebelum Idulfitri.
Dengan jumlah yang relatif besar, ASN juga diimbau agar memanfaatkan dana THR secara cermat, baik untuk kebutuhan prioritas, menabung, maupun investasi jangka panjang.
Kesimpulan
Pencairan THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan dilakukan menjelang Idulfitri sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan berpotensi cair lebih awal.
Sumber Referensi
https://radarbali.jawapos.com/nasional/707204159/bocoran-thr-pns-pppk-2026-estimasi-tanggal-cair-dan-komponennya




