Bansos Berita Bansos Cek Bansos
Beranda / Cek Bansos / Cek Desil: Mulai Triwulan 1 2026, Hanya Desil 1-4 yang Berhak Penerima Bansos PKH dan BPNT

Cek Desil: Mulai Triwulan 1 2026, Hanya Desil 1-4 yang Berhak Penerima Bansos PKH dan BPNT

Cek Desil: Mulai Triwulan 1 2026, Hanya Desil 1-4 yang Berhak Penerima Bansos PKH dan BPNT

Cek Desil: Mulai Triwulan 1 2026, Hanya Desil 1-4 yang Berhak Penerima Bansos PKH dan BPNT

Di tahun 2026 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi memperketat kriteria penerima bansos 2026. Perubahan ini mulai berlaku pada Triwulan I 2026, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).

Apa Itu Desil dan Dampaknya pada Bansos?

Dilansir dari kompas.tv, Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu). Data ini diukur oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Mulai Triwulan I 2026, penerima bansos PKH dan BPNT akan difokuskan pada masyarakat desil terbawah, sehingga bantuan lebih tepat sasaran bagi keluarga miskin paling rentan.

Perubahan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT

Berikut Perubahan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT

Program BPNT / Sembako

Sebelumnya, masyarakat dari Desil 1-5 bisa menerima BPNT. Kini, hanya keluarga di Desil 1-4 yang berhak mendapatkan bantuan.
Artinya, keluarga di Desil 5 tidak lagi menerima BPNT dan digantikan oleh keluarga di Desil 1-4 yang diusulkan melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Program PKH

Kriteria penerima PKH tetap fokus pada Desil 1-4, khusus untuk keluarga sangat miskin dengan anggota penerima manfaat seperti:

  • Ibu hamil
  • Balita
  • Anak sekolah
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas

Pemutakhiran Data dan Pengalihan Penerima

Langkah ini bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Kemensos bersama pemerintah daerah.

Kemensos melakukan pengalihan:

  • 696.920 keluarga PKH di luar Desil 1-4
  • 1.735.032 keluarga BPNT di luar Desil 1-4

Keluarga ini digantikan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan di Desil terbawah.

Meski demikian, Desil 1-5 masih berpotensi menerima bansos lain, seperti:

  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
  • Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
  • Program bantuan sosial lainnya dari Kemensos

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan namun termasuk keluarga sangat miskin, dapat mengajukan usulan melalui:

  • Pemerintah desa atau kelurahan
  • Dinas Sosial kabupaten/kota
  • Aplikasi CEK BANSOS (tersedia di Google Play dan App Store)

Usulan ini menjadi dasar penggantian penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria.

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Mulai Triwulan I 2026, kriteria penerima bansos PKH dan BPNT diperketat hanya untuk keluarga Desil 1-4. Agar mengetahui apakah keluarga Anda termasuk penerima, berikut cara mudah cek desil:

Gunakan Aplikasi CEK BANSOS

  • Unduh aplikasi CEK BANSOS di Google Play atau App Store.
  • Masukkan NIK Kartu Keluarga (KK) atau NIK anggota keluarga.
  • Sistem akan menampilkan status keluarga: apakah termasuk Desil 1-4 dan berhak menerima bantuan.

Mengajukan Cek Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan

  • Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
  • Serahkan data keluarga yang lengkap, termasuk NIK dan KK.
  • Petugas akan memeriksa data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cek Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota

  • Hubungi atau kunjungi Dinas Sosial di wilayah Anda.
  • Petugas dapat memverifikasi apakah keluarga termasuk Desil 1-4.
  • Dinas Sosial juga menerima usulan keluarga yang belum mendapatkan bansos tapi termasuk keluarga sangat miskin.

Kesimpulan

Mulai Triwulan I 2026, hanya keluarga Desil 1-4 yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT. Masyarakat bisa cek desil melalui aplikasi CEK BANSOS, pemerintah desa/kelurahan, atau Dinas Sosial untuk memastikan status penerima dan mengajukan usulan bila termasuk keluarga sangat miskin. Bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Sumber:
  • https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan