Beberapa hari belakangan ini berita BPJS PBI dinonaktifkan oleh kebijakan Menteri sosial pada 19 Januari 2026 yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 dikutip dari nasional.kompas. Dimana tertera untuk menonaktifkan peserta BPJS PBI yang tidak masuk desil 1-5 ,artinya BPJS PBI ini hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin atau fakir miskin. Namun akibat BPJS PBI dinonaktifkan terdapat masyarakat terganggu karena mereka membutuhkan layanan kesehatan untuk berobat segera.
Dilansir dari Kemensos ,saat ini warga sudah bisa mengaktifkan kembali BPJS PBI mereka,namun harus memenuhi syarat yang berlaku. Berikut dibawah ini penjelasannya
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Dikutip dari antaranews BPJS PBI dinonaktifkan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial dengan Nomor 3/HUK/2026. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses pembaruan data yang secara berkala dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Dilansir dari kemensos berikut syarat peserta agar dapt mengaktifkan kembali BPJS PBI dinonaktifkan oleh pemerintah:
- Masyarat yang memerlukan layanan kesehatan, seperti untuk penyakit kronis atau keadaan darurat, khususnya dari kalangan yang tidak mampu, tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Bayi dari ibu penerima BPJS PBI.
- Mereka yang sudah dihapus namun butuh butuh layanan kesehatan dapat melapor dalam waktu 6 bulan setelah dinonaktifkan sejak dhapus sebagai peserta BPJS PBI.’
Cara Mengaktifkan PBJS PBI Dinonaktifkan Oleh Pemerintah
Dilansir dari kemensos, masyarakat yang menenuhi kriteria seperti yang diatas, dapat melakukan pengaltifkan BPJS PBI di dinas sosial dengan cara berikut
- Jika peserta BPJS PBI ditemukan tidak aktif saat ingin mendapatkan perawatan, dapat meminta surat keterangan perawatan dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.
- Wajib melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengembalikan status mereka ke aktif.
- Pegawai Dinas Sosial akan memverifikasi informasi mengenai peserta tersebut.
- Dinas Sosial kemudian akan membuat surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data itu ke dalam aplikasi SIKS NG.
- Petugas dari Kemensos akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk reaktivasi ini.
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses peninjauan lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, mereka akan mengaktifkan kembali keanggotaan peserta tersebut.
- Peserta yang telah diaktifkan kembali diwajibkan untuk memperbarui data mereka paling lambat dalam dua masa pemutakhiran DTSEN.
Kesimpulan
BPJS PBI dinonaktifkan berdasarkan Permensos Nomor 3/HUK/2026 bertujuan agar bantuan ini disalurkan untuk masyarakat yang masuk desil DTSEN 1-5 yaitu masyarat miskin dan fakit miskin. Namun, saat ini masayrakat sudah bisa mengaktifkan kembali namun dengan menenuhi syarat tertentu
Sumber
- https://kemensos.go.id/berita-terkini/menteri-sosial-1/7-Langkah-Mudah-Reaktivasi-PBI-JK-yang-Dinonaktifkan
- https://www.kompas.tv/nasional/649605/13-5-juta-peserta-bpjs-pbi-dinonaktifkan-mensos-tak-ada-yang-dikurangi-tapi-direalokasi
- https://nasional.kompas.com/read/2026/02/13/07385851/buruknya-komunikasi-pemerintah-dalam-kasus-penonaktifan-11-juta-pbi-bpjs




