Pada Februari 2026, pemerintah mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencairan ini menjadi kabar yang dinantikan banyak pegawai karena menandai terpenuhinya hak finansial mereka setelah resmi bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di awal tahun.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa sistem penggajian PPPK sudah mulai berjalan secara bertahap di berbagai daerah.
Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji PPPK Februari 2026 berbeda tiap jenjang pendidikan dan golongan.
Artikel ini akan membahas kapan gaji PPPK mulai dicairkan, besaran gaji, dan bagaimana sistem penggajiannya.
Yuk simak informasinya.
Gaji PPPK Mulai Dicairkan Februari 2026
Pembayaran gaji pertama PPPK dilakukan pada Februari 2026 setelah proses administrasi dan verifikasi kehadiran pegawai selesai.
Sejumlah pemerintah daerah telah memastikan bahwa gaji PPPK di instansi mereka sudah mulai disalurkan pada bulan ini.
Kebijakan tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu di daerah yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Contohnya di beberapa kota besar, termasuk Surabaya, gaji PPPK paruh waktu sudah mulai dibayarkan sejak awal Februari.
Meski demikian, mekanisme pencairan tetap mengikuti aturan masing-masing pemerintah daerah.
Besaran Gaji Berbeda Sesuai Golongan
Gaji PPPK tahun 2026 tidak sama untuk semua pegawai karena disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja.
Dilansir dari laman ayobandung.com, struktur penggajian ini mengacu pada regulasi yang mengatur gaji PPPK Februari 2026 tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2024.
“Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Sesuai regulasi tersebut, berikut adalah rincian gaji PPPK sesuai golongannya.
- Golongan I = 1.938.500
- Golongan II = 2.116.900
- Golongan III = 2.288.700
- Golongan IV = 2.454.700
- Golongan V = 2.901.100
- Golongan VI = 3.043.200
- Golongan VII = 3.190.300
- Golongan VIII = 3.343.600
- Golongan IX = 3.685.900
- Golongan X = 3.839.500
- Golongan XI = 3.999.400
- Golongan XII = 4.165.600
- Golongan XIII = 4.338.500
- Golongan XIV = 4.518.100
- Golongan XV = 4.705.000
- Golongan XVI = 4.900.000
- Golongan XVII = 5.099.900
Perbedaan nominal tersebut membuat sistem penghasilan PPPK lebih menyesuaikan dengan jabatan dan pengalaman.
Skema ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap kompetensi masing-masing pegawai.
Memahami Sistem Penggajian PPPK 2026
Bagi pegawai yang baru diangkat, penting untuk memahami bahwa struktur gaji PPPK terdiri dari beberapa golongan.
Penentuan golongan mempertimbangkan pendidikan, tugas jabatan, pengalaman kerja, serta masa kerja golongan.
Sistem ini memiliki kemiripan dengan pola penggajian ASN, namun tetap memberi ruang penyesuaian sesuai kebutuhan instansi.
Khusus PPPK paruh waktu, beberapa daerah menerapkan aturan tambahan.
Besaran gaji dapat disesuaikan dengan upah minimum daerah atau penghasilan terakhir sebelum pegawai diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan ini dibuat agar transisi ke status baru tidak merugikan pegawai.
Kesimpulan
Dengan mulai cairnya gaji pada Februari 2026, para PPPK memiliki kepastian finansial untuk mendukung pekerjaan mereka.
Meski terdapat perbedaan besaran gaji antar golongan, sistem ini diharapkan mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
Stabilitas penghasilan juga menjadi fondasi penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sumber referensi
https://www.ayobandung.com/umum/7916703405/pppk-resmi-terima-gaji-februari-2026-nominalnya-berbeda-tiap-jenjang-pendidikan-dan-golongan?page=3




