Inilah Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat
Tahun 2025 menjadi tahun yang ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Hal ini karena adanya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang dinantikan untuk mendukung kebutuhan saat Idul Fitri dan tahun ajaran baru. Berikut adalah informasi lengkap tentang THR dan gaji ke-13, beserta jadwal pencairan dan kategori penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada golongan ASN berikut:
- PNS dan CPNS.
- PPPK.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan pasal 5 peraturan tersebut, berikut kategori ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13:
- Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN 2025THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa kategori ASN:
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/kepala: Rp26.299.000.
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.721.200.
- Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.
- Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550.
- Eselon II: Rp16.262.400.
- Eselon III: Rp11.535.300.
- Eselon IV: Rp8.844.150.
- Pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SMP: Rp3.571.050 – Rp4.210.500.
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 – Rp4.884.600.
- Diploma II/III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900.
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 – Rp6.521.550.
- Strata II/III: Rp6.470.100 – Rp7.542.150.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
- THR 2025:
- Diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret, sehingga THR akan cair sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13:
- Biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Cara Mengecek Rincian THR dan Gaji ke-13Untuk memastikan rincian pencairan, ASN dapat memanfaatkan beberapa saluran resmi berikut:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah:
- Gunakan aplikasi seperti MySAPK atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Kantor Bendahara Instansi:
- Informasi pencairan biasanya diberikan langsung oleh bendahara instansi masing-masing.
- Bank Tempat Penerimaan Gaji atau Pensiunan:
- ASN pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat mereka menerima gaji atau dana pensiun.
Fungsi THR dan Gaji ke-13Pemerintah memberikan THR untuk mendukung pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih baik.

Komentar