Beranda / Inilah Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Inilah Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Inilah Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Tahun 2025 menjadi tahun yang ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Hal ini karena adanya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang dinantikan untuk mendukung kebutuhan saat Idul Fitri dan tahun ajaran baru. Berikut adalah informasi lengkap tentang THR dan gaji ke-13, beserta jadwal pencairan dan kategori penerima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada golongan ASN berikut:

  1. PNS dan CPNS.
  2. PPPK.
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota Polri.
  5. Pejabat Negara.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan pasal 5 peraturan tersebut, berikut kategori ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13:

  1. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN 2025THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, yaitu:

  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin).

Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa kategori ASN:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
    • Ketua/kepala: Rp26.299.000.
    • Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.721.200.
    • Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.
  2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
    • Eselon I: Rp20.738.550.
    • Eselon II: Rp16.262.400.
    • Eselon III: Rp11.535.300.
    • Eselon IV: Rp8.844.150.
  3. Pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:
    • SD/SMP: Rp3.571.050 – Rp4.210.500.
    • SMA/Diploma I: Rp4.089.750 – Rp4.884.600.
    • Diploma II/III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900.
    • Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 – Rp6.521.550.
    • Strata II/III: Rp6.470.100 – Rp7.542.150.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

  1. THR 2025:
    • Diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
    • Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret, sehingga THR akan cair sekitar 20 Maret 2025.
  2. Gaji ke-13:
    • Biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Cara Mengecek Rincian THR dan Gaji ke-13Untuk memastikan rincian pencairan, ASN dapat memanfaatkan beberapa saluran resmi berikut:

  1. Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah:
    • Gunakan aplikasi seperti MySAPK atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Kantor Bendahara Instansi:
    • Informasi pencairan biasanya diberikan langsung oleh bendahara instansi masing-masing.
  3. Bank Tempat Penerimaan Gaji atau Pensiunan:
    • ASN pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat mereka menerima gaji atau dana pensiun.

Fungsi THR dan Gaji ke-13Pemerintah memberikan THR untuk mendukung pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih baik.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan