Beranda / KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengecek Status Penerimanya

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengecek Status Penerimanya

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengecek Status Penerimanya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.





Program ini dihadirkan untuk memastikan siswa dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya, mulai dari keperluan sekolah harian hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Apa Itu Program KJP Plus?

KJP Plus merupakan bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pelajar jenjang dasar hingga menengah.

Tujuan utama program ini adalah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Jakarta agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa terganggu masalah ekonomi.

Lewat program ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang merata, inklusif, dan dapat diakses seluruh peserta didik.

Kriteria Penerima KJP Plus

Mengacu pada informasi dari Fahum UMSU, berikut syarat siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus:

  • Berusia antara 6–21 tahun
  • Terdaftar sebagai pelajar pada sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta
  • Berdomisili di Jakarta serta memiliki NIK dan KK DKI Jakarta
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Mengikuti pendidikan formal atau non-formal seperti PKBM/LKP

Program ini ditujukan secara ketat kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan agar penyaluran lebih tepat sasaran.


Rincian Bantuan KJP Plus

Nominal bantuan berbeda tergantung jenjang pendidikan, berikut pembagiannya:

  • SD/MI: Rp500.000 per bulan
  • SMP/MTs: Rp700.000 per bulan
  • SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per bulan

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, transportasi, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.



Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Untuk mengetahui apakah NIK siswa terdaftar sebagai penerima, berikut langkah pengecekannya:

  • Kunjungi laman resmi: https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
  • Masukkan NIK siswa di kolom yang tersedia
  • Pilih tahun 2025 sebagai periode pencarian
  • Tentukan kategori Tahap 2
  • Klik tombol Cari
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan siswa dalam KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Pengecekan ini dapat dilakukan kapan saja untuk memastikan status penerimaan secara mandiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan