Beranda / Tunjangan Guru Honorer Naik: Insentif Rp 400.000 Mulai Tahun 2026

Tunjangan Guru Honorer Naik: Insentif Rp 400.000 Mulai Tahun 2026

Di tahun 2026, insentif guru honorer resmi naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan. Kabar ini diumumkan bertepatan dengan Hari Guru 25 November 2025, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para pendidik.




Kenaikan Insentif Guru Honorer 2026

Dilansir dari jawapos.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kenaikan insentif guru honorer ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

“Insentif guru honorer naik dari Rp 300.000 per bulan menjadi Rp 400.000 per bulan mulai 2026. Pemerintah menyadari tunjangan guru belum sepenuhnya memadai,” ujar Mu’ti saat memimpin Upacara Hari Guru 2025 di Surabaya.

Selain kenaikan insentif bulanan, pemerintah juga memberikan tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan bagi guru Non-ASN dan satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Semua tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru secara nyata.

Program Peningkatan Kompetensi Guru

Pemerintah juga mendorong guru untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya. Pada 2025, diluncurkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi 12.500 guru yang belum memiliki pendidikan D4 atau S1. Program ini membantu guru meningkatkan kemampuan profesional sekaligus kesejahteraan mereka.




Jam Mengajar dan Waktu Belajar Guru

Tidak hanya soal tunjangan, pemerintah juga mengatur jam mengajar guru agar lebih efektif. Guru tidak lagi wajib mengajar 24 jam per minggu, dan disediakan satu hari khusus untuk waktu belajar guru. Kebijakan ini memungkinkan guru meningkatkan kompetensi diri serta kualitas pengajaran.

Dengan langkah ini, guru dapat lebih fokus pada pengembangan profesional, pembelajaran, dan

Syarat Penerima Insentif Guru Honorer 2026

Berikut syarat penerima insentif Guru honorer 2026

  • Guru honorer aktif

    Harus masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi.

  • Terdata di Dapodik

    Memiliki data yang valid dan terbaru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk bisa diverifikasi.

  • Status non-ASN

    Belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menerima tunjangan serupa dari pemerintah.

  • Rekening bank aktif

    Memiliki rekening bank pribadi yang masih aktif sesuai dengan data di Dapodik untuk penyaluran insentif.




Kesimpulan

Mulai 2026, insentif guru honorer naik menjadi Rp 400.000 per bulan. Guru juga mendapat tunjangan sertifikasi, waktu belajar khusus, dan pengurangan beban administrasi.

Syarat penerima adalah aktif mengajar, terdata di Dapodik, non-ASN, dan memiliki rekening bank aktif, sehingga guru bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pengajaran dan bimbingan siswa.

Sumber:https://www.jawapos.com/nasional/016877494/alhamdulillah-mulai-2026-insentif-guru-honorer-naik-jadi-rp-400000-per-bulan?utm_source=chatgpt.com

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan