Beranda / Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025 dan Rincian Gaji yang Akan Diterima

Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025 dan Rincian Gaji yang Akan Diterima

Pertanyaan mengenai kapan PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 dilantik semakin ramai diperbincangkan, seiring tahapan seleksi yang hampir mencapai garis akhir. Banyak peserta yang telah dinyatakan lolos kini menanti kepastian jadwal pelantikan sekaligus informasi besaran gaji yang akan diterima setelah resmi diangkat.

Saat ini, proses seleksi PPPK BGN 2025 telah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Pada fase ini, peserta yang lolos seleksi wajib melengkapi data diri secara menyeluruh melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara. Sesuai jadwal, pengisian DRH NI berlangsung hingga 23 Januari 2026 seperti yang tercantum pada laman tirto.id




Tahapan Menuju Pelantikan PPPK BGN 2025

Pengisian DRH NI menjadi tahapan penting sebelum peserta resmi memperoleh Nomor Induk PPPK. Data yang diinput pelamar akan menjadi dasar bagi Badan Gizi Nasional untuk mengusulkan penetapan nomor induk ke BKN.

Setelah pengisian DRH NI selesai, BGN akan mengajukan usul penetapan peserta yang berkasnya telah lengkap pada periode 24 hingga 30 Januari 2026. Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang diunggah pelamar.




Apabila dalam proses tersebut ditemukan berkas Belum Tidak Sesuai (BTS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), peserta diwajibkan melakukan perbaikan hingga status dokumen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BKN akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang memuat Nomor Induk PPPK.

Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh instansi. SK ini menjadi tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai PPPK BGN dan dapat mulai menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, BGN belum mengumumkan secara resmi tanggal pelantikan PPPK BGN 2025. Hal ini karena proses pengangkatan melibatkan koordinasi lintas instansi serta verifikasi administratif yang harus dilakukan secara cermat.

Peserta disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui laman dan media sosial resmi BGN agar tidak tertinggal pengumuman penting terkait pelantikan.




Besaran Gaji PPPK BGN 2025

Ketentuan gaji PPPK, termasuk PPPK BGN 2025, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan serta semakin lama masa kerja, maka nominal gaji yang diterima juga akan semakin besar. Secara nasional, gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan.




Golongan I

    • Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.938.500,-
    • Masa kerja 2-3 tahun: Rp1.999.500,-
    • Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.062.500,-
    • Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.127.500,-
    • Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.194.500,-
    • Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.263.600,-
    • Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.334.900,-
    • Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.408.400,-
    • Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.484.300,-
    • Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.562.500,-
    • Masa kerja 20-21 tahun: Rp2.643.200,-
    • Masa kerja 22-23 tahun: Rp2.726.500,-
    • Masa kerja 24-25 tahun: Rp2.812.400,-
    • Masa kerja 26-27 tahun: Rp2.900.900,-




Golongan II

    • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.116.900,-
    • Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.183.600,-
    • Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.252.400,-
    • Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.323.300,-
    • Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.396.500,-
    • Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.472.000,-
    • Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.549.800,-
    • Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.630.100,-
    • Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.713.000,-
    • Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.798.400,-
    • Masa kerja 23-24 tahun: Rp2.886.600,-
    • Masa kerja 25-26 tahun: Rp2.977.500,-
    • Masa kerja 27 tahun: Rp3.071.200,-




Golongan III

    • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.206.500,-
    • Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.276.000,-
    • Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.700,-
    • Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.421.600,-
    • Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.497.900,-
    • Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.576.500,-
    • Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.657.700,-
    • Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.741.400,-
    • Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.827.700,-
    • Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.916.800,-
    • Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.008.700,-
    • Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.103.400,-
    • Masa kerja 27 tahun: Rp3.201.200,-




Golongan IV

    • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.299.800,-
    • Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.372.300,-
    • Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.447.000,-
    • Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.524.000,-
    • Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.603.500,-
    • Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.685.500,-
    • Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.770.100,-
    • Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.857.400,-
    • Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.947.400,-
    • Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.040.200,-
    • Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.135.900,-
    • Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.234.700,-
    • Masa kerja 27 tahun: Rp3.336.600,-




Golongan V

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500,-
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.551.100,-
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.631.400,-
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.714.300,-
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.799.800,-
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.888.000,-
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.978.900,-
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.072.800,-
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.169.500,-
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.269.400,-
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.372.300,-
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.478.500,-
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.588.100,-
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.701.100,-
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.817.700,-
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.937.900,-
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.061.900,-
  • Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900,-

Besaran ini belum termasuk tunjangan lain yang dapat diterima sesuai ketentuan instansi dan kebijakan yang berlaku.




Proses menuju pelantikan PPPK BGN 2025 kini tinggal menunggu penyelesaian tahapan administratif, mulai dari verifikasi DRH NI, penerbitan Pertek, hingga terbitnya SK pengangkatan. Meski jadwal pelantikan belum diumumkan secara resmi, peserta yang telah lolos seleksi disarankan tetap memantau kanal resmi BGN.

Sementara itu, kepastian regulasi gaji melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan gambaran jelas mengenai hak finansial yang akan diterima PPPK BGN setelah resmi diangkat.

Referensi : https://tirto.id/kapan-pppk-bgn-2025-dilantik-jadwal-berapa-gajinya-hpjx

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan