Beranda / Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Apakah Naik?

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Apakah Naik?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang dijamin bagi masyarakat. Layanan ini berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dan rutin membayar iuran setiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada jenis kepesertaan dalam program JKN. Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?



Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama dan belum ada perubahan. “Untuk iuran, masih mengacu pada aturan yang lama. Belum ada perubahan,” ujar dia kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Meski begitu, Rizzky menyebutkan bahwa pemerintah tengah merencanakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang. Namun, ia belum bisa memastikan kapan kenaikan tersebut akan diumumkan dan mulai berlaku. “Saat ini masih dalam pembahasan antarkementerian dan lembaga,” tambahnya.



Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan golongan kepesertaan:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu. Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayarnya.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Golongan PPU mencakup pekerja yang memperoleh upah dari pemberi kerja, baik instansi pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, maupun karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1% dibayarkan oleh peserta




Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Peserta dari golongan ini membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 disubsidi pemerintah)




Ketentuan dan Denda Keterlambatan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta menunggak lebih dari satu bulan, kepesertaan otomatis nonaktif, sehingga tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dibayar lunas.

Kesimpulan

Penting bagi peserta untuk membayar iuran tepat waktu, karena keterlambatan dapat menyebabkan status kepesertaan nonaktif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan