Beranda / Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan Tunda ke 2026, Ini Jawaban Kemnaker

Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan Tunda ke 2026, Ini Jawaban Kemnaker

Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan Tunda ke 2026, Ini Jawaban Kemnaker

Belakangan, ramai kabar di media sosial yang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan ditunda pencairannya hingga tahun 2026. Kabar ini menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja, terutama mereka yang belum sempat menerima bantuan subsidi pada tahun 2025.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar.

Kemnaker Tegaskan BSU 2025 Sudah Berakhir

Dalam keterangan resminya, Kemnaker menegaskan bahwa program BSU 2025 telah selesai disalurkan dan tidak ada rencana penyaluran lanjutan pada akhir tahun.

Program bantuan subsidi upah tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025, bekerja sama dengan bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Masing-masing penerima mendapatkan Rp600 ribu, setara bantuan dua bulan yakni Rp300 ribu per bulan.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait BSU tahap II. Informasi yang beredar soal pencairan Oktober, November, atau ditunda ke 2026 tidak benar,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataan resmi, Senin (3/11/2025).

Kronologi dan Fakta Penyaluran BSU 2025

  • Program BSU 2025 disalurkan hanya hingga batch 4 pada Agustus 2025.
  • Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada tahap tambahan atau penyaluran susulan hingga akhir tahun.
  • Artinya, seluruh penerima yang telah terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan sudah menerima bantuan sesuai kuota nasional.

Bantuan ini menyasar pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

Program tersebut diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan diberikan khusus kepada pekerja sektor formal seperti buruh pabrik, pegawai swasta, dan guru honorer.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Agar lebih memahami konteks program yang telah berakhir, berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Imbauan Kemnaker: Waspada Informasi Palsu

Kemnaker mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai kabar tidak resmi yang menyebut BSU akan kembali dicairkan pada 2026. Seluruh informasi valid hanya diumumkan melalui situs resmi kemnaker.go.id atau kanal media sosial terverifikasi milik pemerintah.

“Kami minta pekerja berhati-hati terhadap hoaks. Semua pengumuman resmi BSU hanya disampaikan oleh Kemnaker,” ujar Menaker Yassierli menegaskan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan