Bansos PKH Tahap IV Cair Oktober–Desember 2025: Ini Daftar Penerima dan Jumlah Bantuan Lengkapnya
Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Pencairan ini merupakan tahap terakhir di tahun 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu keluarga miskin atau rentan miskin memenuhi kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.
Jadwal Pencairan PKH Tahap IV 2025
Penyaluran PKH tahap IV dilaksanakan mulai awal Oktober hingga akhir Desember 2025, dilakukan secara bertahap di seluruh daerah Indonesia.
Dana akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum memiliki akses ke perbankan.
Setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda, tergantung proses administrasi dan kesiapan bank penyalur.
Penerima diimbau memantau jadwal pasti melalui pendamping PKH di desa atau kelurahan masing-masing agar tidak terlewat masa pencairan.
Besaran Bantuan PKH Tahap IV (Oktober–Desember 2025)
Besaran bantuan yang diberikan dalam PKH tahap IV tetap mengacu pada komponen keluarga penerima manfaat. Setiap kategori memiliki jumlah bantuan berbeda sesuai kebutuhan sosial masing-masing penerima.
Berikut besaran bantuan PKH bagi KPM:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan untuk kebutuhan gizi dan kesehatan.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan untuk nutrisi, imunisasi, dan tumbuh kembang.
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan untuk kebutuhan sekolah dasar.
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan untuk biaya pendidikan menengah.
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan untuk biaya sekolah lanjutan.
- Lansia (≥70 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan untuk kebutuhan pokok.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu kategori, misalnya anak sekolah dan lansia, maka jumlah bantuan dihitung berdasarkan total komponen yang tercatat di data penerima.
Jumlah Penerima PKH Tahap IV 2025
PKH tahap IV tahun 2025 menyasar sekitar 9 hingga 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Data penerima telah diverifikasi dan ditetapkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Program ini menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin, termasuk ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk bisa menerima bantuan sosial PKH tahap IV, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan utama sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis.
Penerima juga wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai alat transaksi untuk menerima dana bantuan di rekening yang telah ditetapkan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV 2025
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap IV secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi penerima bantuan, termasuk jenis bansos (PKH, BPNT, atau lainnya), status penyaluran, dan periode pencairan.
Tujuan Program PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan taraf hidup keluarga miskin. Melalui bantuan bersyarat ini, diharapkan penerima dapat meningkatkan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta kemandirian ekonomi.
Selain memberikan bantuan tunai, PKH juga mendorong perubahan perilaku keluarga miskin agar lebih peduli terhadap pendidikan anak, kesehatan ibu dan balita, serta perawatan lansia dan penyandang disabilitas.

Komentar