Tata Cara Pembuatan dan Syarat SKCK 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan atau pemberkasan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di awal 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah dan efisien berkat inovasi digital. Berikut panduan lengkap tata cara pembuatan dan syarat SKCK terbaru:
Syarat Pembuatan SKCK Baru
Untuk mengajukan SKCK baru, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
-
Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
-
Pas foto 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar.
-
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.
Catatan: Mulai 2025, surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan sudah tidak diperlukan lagi.
Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online
Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan tanpa perlu ke kantor polisi. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi SuperApps PRESISI Polri
- Tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Pasang aplikasi dan buka.
-
Registrasi Akun
- Masukkan nomor telepon, lalu verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Isi data profil, termasuk nama dan kata sandi.
-
Ajukan SKCK
- Klik menu “Ajukan SKCK” pada halaman utama aplikasi.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, alamat lengkap, dan keperluan.
- Unggah dokumen yang diperlukan (KTP, KK, pas foto, dan dokumen lainnya).
- Tambahkan foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP.
-
Pembayaran
- Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran yang dikirimkan ke email.
-
Proses dan Pengunduhan
- Tunggu verifikasi dan proses pembuatan SKCK selama 1×24 jam.
- Setelah selesai, SKCK dapat diunduh langsung dari aplikasi.
- Cetak SKCK dalam format PDF untuk keperluan yang dibutuhkan, seperti pemberkasan DRH NI PPPK.
Syarat Memperpanjang SKCK
Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, siapkan:
-
Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal habis masa berlaku 1 tahun).
-
Fotokopi KTP atau SIM.
-
Fotokopi KK.
-
Fotokopi Akta Kelahiran.
-
Pas foto terbaru 4×6 berlatar merah (3 lembar).
Proses perpanjangan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PRESISI Polri.
Keunggulan Pembuatan SKCK Online
-
Efisiensi Waktu: Tidak perlu mengantre di kantor polisi.
-
Kemudahan Proses: Semua tahapan dapat dilakukan dari rumah.
-
Integrasi Digital: Data disimpan secara aman di sistem Polri.
Dengan inovasi ini, masyarakat, terutama peserta PPPK 2024, dapat memenuhi kebutuhan administratif dengan lebih cepat dan nyaman. Pastikan semua data dan dokumen diunggah sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.



