Cek Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 3 2025: Berikut Langkah-Langkahnya!
Mulai Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lagi berhak menerima bantuan ini. Sejumlah nama telah dicoret dari daftar penerima oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Artikel ini akan menjelaskan cara cek penyaluran dana bansos BPNT tahap 3, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana mengatasi jika Anda merasa layak tetapi belum terdaftar.
Apa Itu BPNT Tahap 3 2025?
BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial non-tunai yang diberikan pemerintah berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Pada tahap ketiga tahun 2025, bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan: Juni dan Juli, dengan total nominal Rp400.000 per KPM.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni hingga akhir Juli 2025, baik melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun melalui PT Pos Indonesia di wilayah tanpa akses KKS.
Kriteria Penerima BPNT yang Masih Berhak
Mulai 10 Juli 2025, Kemensos memperketat kriteria penerima. Berikut adalah KPM yang dicoret dari daftar penerima:
-
Tidak Terdaftar di DTKS atau DTSEN: Data penerima tidak lagi tercatat di basis data resmi Kemensos.
-
Kondisi Ekonomi Meningkat: Punya kendaraan pribadi, rumah layak, atau penghasilan di atas UMK.
-
Tidak Memiliki Komponen PKH: Tidak ada ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat dalam keluarga.
-
Menolak Verifikasi Ulang: Tidak hadir saat survei atau menolak diverifikasi ulang.
-
Data Ganda atau Fiktif: NIK tidak valid atau ditemukan duplikasi data.
Cara Cek Pencairan Dana BPNT Tahap 3 2025
Kini, Anda bisa mengecek pencairan BPNT hanya lewat HP, tanpa perlu ke kantor desa! Berikut dua cara yang bisa digunakan:
-
Cek Lewat Website Kemensos
Langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status bansos Anda. Jika muncul “YA” di kolom BPNT, berarti bantuan sudah cair.
-
Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan NIK, nomor KK, dan foto KTP.
- Login dan masuk ke menu “Cek Bansos”.
- Masukkan wilayah dan nama Anda.
- Klik “Cari Data”.
- Jika muncul “YA”, berarti dana sudah tersedia dan bisa dicairkan melalui KKS atau kantor pos.
Kapan Dana BPNT Tahap 3 Cair?
Penyaluran dimulai sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai akhir Juli 2025.
KPM akan menerima bantuan total Rp400.000 untuk periode Juni–Juli serta beras 20 kg.
Dana dicairkan secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan kelengkapan data.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicoret dari Daftar Penerima?
Jika nama Anda tidak muncul atau dicoret, lakukan langkah berikut:
-
Hubungi pendamping sosial di desa/kelurahan.
-
Ajukan keberatan atau usulan ulang melalui aplikasi Cek Bansos.
-
Perbarui data di Dukcapil dan minta dicatat ulang dalam DTSEN (pengganti DTKS).
-
Gunakan fitur “Usul” di aplikasi jika merasa layak, atau fitur “Sanggah” jika ada penerima yang tidak tepat.
Tips Tambahan
-
Waspada penipuan! Proses pencairan bansos tidak dipungut biaya.
-
Hindari sering mengecek saldo di ATM jika belum masuk daftar final closing Kemensos.
-
Informasi resmi hanya bisa diakses melalui situs Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Penutup
Penyaluran BPNT tahap 3 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pastikan Anda sudah terdaftar dan selalu cek status bantuan melalui kanal resmi. Jangan ragu menggunakan fitur usul dan sanggah jika merasa ada ketidakadilan.
-
Cek sekarang juga di: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Atau unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store
Bantuan hanya bermanfaat jika Anda tahu cara mendapatkannya. Yuk, pastikan hak Anda tidak terlewat!

Komentar