11 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni 2025, Sudah Cek Daerahmu?
Memasuki bulan Juni 2025, berbagai pemerintah provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan, karena memberikan berbagai keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan tunggakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak pokok saja tanpa dikenai tambahan denda. Lalu, daerah mana saja yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan ini mulai Juni 2025? Berikut ulasan lengkapnya.
11 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025
-
-
Aceh
Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan progresif hingga 31 Desember 2025. Selain itu, bea balik nama untuk kendaraan bekas juga ditiadakan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih taat pajak.
-
Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih menggulirkan pemutihan pajak kendaraan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Warga dapat menikmati diskon hingga 12,15 persen untuk PKB dan potongan 37,25 persen untuk BBNKB. Program ini diberikan seiring dengan diberlakukannya opsen sejak Januari 2025.
-
Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau juga tak ketinggalan. Diskon pajak kendaraan mencapai 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB. Potongan ini berlaku sepanjang bulan Juni 2025 tanpa ada perubahan dari kebijakan sebelumnya.
-
Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, denda keterlambatan pajak dihapuskan hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan hanya dibebani kewajiban membayar pajak tahunan. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan sosial seperti ambulans.
-
-
Kalimantan Barat
Program penghapusan sanksi pajak kendaraan juga sedang dijalankan di Kalimantan Barat hingga Juli 2025. Warga cukup membayar tunggakan pajak pokok tahun berjalan tanpa dikenai denda dari tahun sebelumnya.
-
Kalimantan Selatan
Sejak awal 2025, Kalimantan Selatan telah menerapkan potongan pajak kendaraan sebesar 25 persen. Potongan ini dapat dimanfaatkan hingga akhir Juni 2025, dan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat.
-
Kalimantan Utara
Melalui unggahan di akun resmi @ditlantas_kaltara, disebutkan bahwa program pemutihan pajak di Kalimantan Utara berlaku sampai akhir tahun 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya membayar biaya pencetakan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB, sementara denda serta pajak pokok diberikan keringanan.
-
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan penghapusan total atas denda dan tunggakan pajak, termasuk Jasa Raharja. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan dengan membawa STNK dan KTP.
-
Jawa Barat
Jawa Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya serta denda PKB dan SWDKLLJ.
-
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan kebijakan serupa hingga 31 Juli 2025. Tunggakan pokok dan denda pajak PKB, termasuk denda berjalan, dihapuskan. Masyarakat cukup membayar PKB untuk satu tahun berjalan.
-
Bali
Pemprov Bali memberikan diskon pajak untuk kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Potongan sebesar 14,35 persen diberikan untuk kendaraan di bawah 200 cc, dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, BBNKB untuk kendaraan baru dikurangi hingga 24 persen dan dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memberi insentif agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika kamu tinggal di salah satu dari 11 provinsi di atas, manfaatkan momen ini sebaik mungkin agar bisa membayar pajak kendaraan dengan lebih ringan.

Komentar