Tata Cara Perpanjang SIM 2025 Beserta Biayanya
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga pemegangnya harus melakukan perpanjangan secara berkala agar tetap sah digunakan. Berikut panduan lengkap tata cara perpanjang SIM tahun 2025 beserta biayanya.
Cara Perpanjang SIM
-
Secara Langsung di Satpas atau Gerai SIM Keliling
- Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau gerai SIM keliling di kota Anda.
- Siapkan dokumen berupa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli dan fotokopinya.
- Bukti cek kesehatan dan psikologi.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
- Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
-
Melalui Aplikasi Digital Korlantas
- Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan pilih menu perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto SIM lama, KTP, dan hasil tes kesehatan serta psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan secara online.
- SIM akan dikirimkan ke alamat Anda setelah proses selesai.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda mempersiapkan:
-
Fotokopi KTP dan KTP asli yang masih berlaku.
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
-
Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan terdaftar.
-
Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjang SIM Tahun 2025
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
-
SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp80.000
-
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
-
SIM D dan SIM DI: Rp30.000
Biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi juga perlu diperhatikan. Umumnya, biaya tersebut berkisar:
-
Tes kesehatan: Rp35.000–Rp50.000
-
Tes psikologi: Rp48.500–Rp60.000
-
Asuransi (opsional): Rp50.000
Catatan Penting
-
Masa Dispensasi Perpanjangan SIM
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mendapat dispensasi hingga 3 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, keterlambatan meski hanya satu hari akan mengharuskan pemohon membuat SIM baru.
-
Layanan SIM Keliling
Layanan ini tersedia di berbagai kota di Indonesia untuk mempermudah proses perpanjangan SIM. Lokasi dan jadwalnya dapat dicek melalui media sosial atau situs resmi Korlantas Polri.
-
Keuntungan Perpanjang SIM Secara Mandiri
Hindari penggunaan jasa calo untuk menekan biaya. Proses perpanjangan sebenarnya cukup mudah dan transparan, baik secara langsung di Satpas maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses perpanjangan SIM 2025 akan menjadi lebih lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari sanksi atau prosedur pembuatan SIM baru.

Komentar