Beranda / Kenaikan Gaji Pramubakti Mulai Juli 2025, Simak Daftar Gaji Lengkap per Provinsi

Kenaikan Gaji Pramubakti Mulai Juli 2025, Simak Daftar Gaji Lengkap per Provinsi

Kenaikan Gaji Pramubakti Mulai Juli 2025, Simak Daftar Gaji Lengkap per Provinsi

Kenaikan gaji pramubakti 2025 resmi diumumkan pemerintah dan mulai berlaku pada bulan Juli.

Kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh tenaga honorer pramubakti yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan operasional instansi pemerintahan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer pramubakti di seluruh Indonesia.

Tugas dan Peran Vital Tenaga Pramubakti

Tenaga pramubakti memiliki tanggung jawab penting seperti menyiapkan bahan rapat, mengelola dokumen, hingga melayani tamu dinas.

Meski berperan vital, gaji pramubakti selama ini bervariasi dan cukup rendah di beberapa wilayah.

Dengan kebijakan baru ini, mereka tidak hanya menerima gaji pokok yang lebih layak, tapi juga tambahan tunjangan lembur dan uang makan lembur.

Rincian Tunjangan Tambahan Pramubakti 2025

Mulai Juli 2025, pramubakti akan menerima:

  • Uang lembur: Rp13.000 per jam

  • Uang makan lembur: Rp30.000 per hari

Tunjangan ini berlaku secara nasional, menambah penghasilan di luar gaji pokok yang telah disesuaikan berdasarkan wilayah.

Update Gaji Pramubakti Juli 2025 per Provinsi

Berikut daftar gaji tenaga honorer pramubakti terbaru berdasarkan provinsi:

Gaji Tertinggi di Indonesia

  • DKI Jakarta: Rp5.513.000

Provinsi dengan Gaji di Atas Rp4 Juta

  • Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.358.000

  • Sulawesi Utara: Rp4.163.000

Gaji Pramubakti Rp3,5 – Rp4 Juta

  • Jawa Timur: Rp3.759.000

  • Kalimantan Timur: Rp3.797.000

  • Kalimantan Utara: Rp3.810.000

  • Aceh: Rp3.757.000

  • Sulawesi Selatan: Rp3.719.000

  • Bangka Belitung: Rp3.906.000

  • Kepulauan Riau: Rp3.622.000

  • Sumatera Selatan: Rp3.618.000

  • Kalimantan Tengah: Rp3.560.000

  • Kalimantan Selatan: Rp3.549.000

  • Riau: Rp3.505.000

Gaji Pramubakti Rp3 – Rp3,5 Juta

  • Gorontalo: Rp3.437.000

  • Jawa Barat: Rp3.433.000

  • Jambi: Rp3.328.000

  • Maluku Utara: Rp3.297.000

  • Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000

  • Sulawesi Barat: Rp3.130.000

  • Banten: Rp3.085.000

  • Maluku: Rp3.083.000

  • Kalimantan Barat: Rp3.061.000

  • Bali: Rp3.003.000

  • Sumatera Barat: Rp3.033.000

  • Sulawesi Tengah: Rp2.859.000

  • Lampung: Rp2.780.000

  • Sumatera Utara: Rp2.980.000

Provinsi dengan Gaji di Bawah Rp2,7 Juta

  • NTB (Nusa Tenggara Barat): Rp2.627.000

  • Bengkulu: Rp2.651.000

  • NTT (Nusa Tenggara Timur): Rp2.356.000

  • DI Yogyakarta: Rp2.231.000

  • Jawa Tengah: Rp2.103.000

Harapan dan Dampak Positif Kenaikan Gaji Pramubakti

Pemerintah berharap kenaikan gaji dan tunjangan pramubakti ini dapat mendorong semangat kerja dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Dengan penghasilan yang lebih layak, para tenaga honorer diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini, kunjungi situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau hubungi dinas keuangan daerah masing-masing.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan