Beranda / Cara Perpanjang SIM Secara Online Beserta Syaratnya

Cara Perpanjang SIM Secara Online Beserta Syaratnya

Cara Perpanjang SIM Secara Online Beserta Syaratnya

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor secara rutin. SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara online beserta syarat dan biaya yang diperlukan.




Cara Perpanjangan SIM Online 2024

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Unduh Aplikasi:

    Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.

  2. Registrasi Aplikasi:

    • Buka aplikasi, masukkan nomor handphone Anda, dan lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

    • Buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.

  3. Isi Profil dan Aktivasi Akun:

    • Lengkapi profil pada menu profil dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email.

    • Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.

  4. Verifikasi E-KTP:

    Lakukan verifikasi E-KTP melalui fitur foto Liveness di aplikasi.

  5. Persiapkan Dokumen Pendukung:

    • Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti:

    • E-KTP

    • Foto SIM lama

    • Tanda tangan di atas kertas putih polos

    • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru

  6. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi:

    Tes rikkes jasmani melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id di browser.




  7. Ajukan Perpanjangan SIM:

    1. Pilih Menu SIM dalam aplikasi dan pilih opsi “Perpanjangan SIM”.

    2. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.

  8. Pilih SATPAS Penerbit dan Metode Pengiriman:

    • Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM.

    • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, yang diperlukan jika pengajuan ditolak.

    • Pilih metode pengiriman SIM (pengambilan di SATPAS atau pengiriman melalui POS Indonesia).

  9. Lakukan Pembayaran:

    • Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

    • Pilih metode pembayaran yang sesuai.

  10. Pantau Status Transaksi:

    Periksa status transaksi di menu “Transaksi” dalam aplikasi secara berkala.

  11. Konfirmasi Penerimaan SIM:

    • Setelah menerima SIM, isi indeks kepuasan pelanggan pada aplikasi.

    • SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol “Perbarui”.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

  • E-KTP.

  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes jasmani).

  • Hasil tes psikologi.

  • Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang berwarna biru.

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram untuk menghindari penolakan proses verifikasi data.




Lama Proses Perpanjangan SIM Online

Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan pengajuan di SATPAS, waktu pemrosesan bisa lebih lama. Waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pemohon. Jam operasional SATPAS adalah Senin hingga Sabtu, pukul 08:00-15:00. Pengajuan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.

Untuk memantau proses perpanjangan, lakukan pengecekan secara berkala di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah besaran biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM B: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM D: Rp 30.000

  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS.

Cara Pembayaran Perpanjangan SIM Online

Pembayaran perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui Virtual Account BNI. Berikut cara melakukan pembayaran:

  1. Teller BNI:

    Isi formulir setoran atau pemindahbukuan rekening dengan data yang diperlukan.

  2. ATM BNI:

    • Pilih “Menu Lainnya”, kemudian “Transfer”, pilih “Rekening BNI”.

    • Masukkan nomor virtual account dan nominal transfer.

  3. SMS Banking BNI:

    Kirim SMS sesuai format atau melalui menu transfer.

  4. Internet Banking BNI:

    Tambah rekening tujuan dan lakukan transfer sesuai nominal tagihan.

  5. Mobile Banking BNI:

    Pilih “Transfer”, masukkan nomor virtual account dan nominal transfer.

  6. Bank Lain:

    Pembayaran bisa dilakukan melalui teller, ATM, atau internet banking bank lain menggunakan kode bank BNI (009).




Dengan perpanjangan SIM secara online, pengemudi dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa perlu mengantre di SATPAS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan