Pemerintah telah menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan tersebut menjadi acuan resmi pengupahan PPPK, termasuk skema PPPK Paruh Waktu, dan relevan sebagai dasar perhitungan gaji pada tahun anggaran 2026. Lalu, berapa kisaran gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana mekanisme penyesuaiannya?
Penyesuaian Gaji PPPK dalam Perpres 11/2024
Perpres 11/2024 mengatur perubahan gaji pokok dan tunjangan PPPK untuk seluruh golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Penyesuaian ini ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja aparatur.
Dengan berlakunya aturan ini, ketentuan gaji PPPK yang sebelumnya mengacu pada Perpres 98/2020 dinyatakan telah disesuaikan dan menjadi standar nasional yang digunakan oleh instansi pusat maupun daerah.
Besaran Gaji PPPK sebagai Acuan 2026
Dalam Perpres 11/2024, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rentang gaji berikut adalah acuan PPPK penuh waktu yang kemudian menjadi dasar penghitungan PPPK Paruh Waktu.
Dilansir dari laman Netralnews, berikut rincian kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain golongan, masa kerja juga memengaruhi besaran gaji. Sebagai ilustrasi, gaji bisa berada di kisaran Rp3.203.600 untuk masa kerja 0–1 tahun hingga Rp5.261.500 untuk masa kerja panjang pada golongan tertentu.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji secara penuh. Besaran gaji dihitung secara proporsional, menyesuaikan:
- Jam kerja yang disepakati
- Beban tugas
- Kemampuan anggaran instansi
Dalam praktiknya, penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada upah minimum regional atau kebijakan internal instansi, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap berhak atas tunjangan, meskipun sifatnya proporsional.
Jenis Tunjangan yang Umumnya Diberikan
Beberapa tunjangan yang lazim diberikan antara lain:
- Tunjangan pekerjaan sesuai jenis tugas
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja
- Tunjangan keluarga atau jabatan (jika diatur instansi)
Perlindungan Sosial Tetap Berlaku
Selain tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh perlindungan sosial, seperti:
- BPJS Kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan ketenagakerjaan
Ketentuan ini bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugasnya.
Dampak Kebijakan bagi PPPK Paruh Waktu 2026
Penerapan Perpres 11/2024 memberikan kepastian hukum terkait penghasilan PPPK Paruh Waktu. Meski gaji bersifat proporsional, adanya acuan nasional membuat pengupahan lebih transparan dan terukur.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan.
Penutup
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan sistem penghitungan proporsional.
Gaji ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, jam kerja, serta kemampuan anggaran instansi, dengan tunjangan dan perlindungan sosial tetap diberikan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap skema PPPK Paruh Waktu mampu menjadi solusi penataan kepegawaian yang lebih adil, fleksibel, dan berkelanjutan di tahun 2026.
https://www.netralnews.com/besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-sesuai-perpres-no-11-tahun-2024/UmlyUm1yQUswa2dtM1VTSExiK05sQT09

Komentar