Kriteria, Cara Cek Serta Syarat Penerima Bansos BPNT Dan PKH 2025
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberi kabar menyenangkan karena penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap 4 tahun 2025 sudah diluncurkan.
Tahap ini termasuk pada pencairan terakhir atau triwulan keempat, yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Pemerintah menegaskan, terdapat sejumlah syarat dan karakteristik tertentu pada KTP penerima untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
PKH dan BPNT selama ini menjadi penopang ekonomi bagi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial menetapkan kriteria yang ketat. Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendapatkan bantuan.
Berikut kriteria, cara dan syarat penerima BPNT dan PKH November 2025 yang perlu kamu ketahui. Simak keterangannya dibawah ini!
Kriteria Penerima Bansos BPNT PKH
Kementerian Sosial menetapkan empat karakteristik utama pada KTP yang dapat digunakan untuk mencairkan dana PKH dan BPNT tahap IV.
- Nama penerima harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN). Basis data ini menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
- Alamat pada KTP wajib sesuai dengan domisili yang terdaftar pada sistem Kemensos. Perbedaan alamat kerap menjadi penyebab gagalnya pencairan karena sistem memverifikasi berdasarkan kecocokan data wilayah.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan valid di database Direktorat Jenderal Dukcapil. KTP dengan NIK ganda, tidak aktif, atau bermasalah otomatis tidak bisa digunakan dalam proses pencairan.
Cara Dan Syarat Penerima BPNT PKH
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser.
- Isi data sesuai kolom yang tersedia seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau belum. Adapula syarat yang harus kamu ketahui sebagai berikut:
- Terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos sebagai basis data resmi penerima bantuan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, yang ditentukan melalui verifikasi petugas lapangan atau pendamping PKH.
- Masuk dalam kategori prioritas PKH seperti Ibu hamil, Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), dan Lansia usia 60 tahun ke atas.
Kesimpulan
Jangan lupa untuk terus mengecek informasi bansos BPNT dan PKH melalui situs resmi Kemensos.




