Beranda / Cara Mudah Daftar Bansos PKH 2025, Ini Syaratnya

Cara Mudah Daftar Bansos PKH 2025, Ini Syaratnya

Cara Mudah Daftar Bansos PKH 2025, Ini Syaratnya

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) bersyarat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan kategori tertentu. Meskipun sudah menjelang akhir tahun 2025, namun pemerintah masih terus aktif menyalurkan bantuan ini.

Bansos PKH tidak hanya membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok harian, tetapi juga menyangkut kebutuhan pendidikan hingga kesehatan.
Bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan, namun belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, kamu bisa mengajukan diri menjadi penerima melalui sistem digital tanpa harus datang ke dinas sosial atau kantor desa. Semua prosesnya dapat dilakukan melaslui satu aplikasi resmi cek bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).



Syarat Daftar Bansos PKH 2025

Sebelum mendaftar, penting bagi kamu untuk memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Memenuhi komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti ibu hamil/masa nifas, anak usia dini usia 0-6 tahun, siswa SD-SMA/SMK sederajat, lansia usia 70 tahun, dan juga disabilitas.



Cara Daftar Bansos PKH 2025

Apabila kamu telah memenuhi syarat diatas, kamu bisa langsung mendaftar dengan mendownload aplikasi cek bansos yang ada di Google Play Store.

Berikut cara daftar bansos PKH 2025:
  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  • Buka aplikasi tersebut dan klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan proses registrasi.
  • Isi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap yang sesuai dengan KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan selfie/swafoto sambil memegang e-KTP.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
  • Cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
  • Setelah berhasil, kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu ‘Daftar Usulan’.
  • Pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta.
  • Pilih jenis bantuan “PKH” dan tunggu proses verifikasi




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan