Beranda / Pencairan PKH Periode Keempat 2025 Sudah Dimulai: Ini Cara Cek Lewat Ponsel

Pencairan PKH Periode Keempat 2025 Sudah Dimulai: Ini Cara Cek Lewat Ponsel

Pencairan PKH Periode Keempat 2025 Sudah Dimulai, Ini Cara Cek Lewat Ponsel

Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode keempat tahun 2025 kini tengah berjalan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dapat mengecek status pencairan secara langsung melalui ponsel mereka.

Periode pencairan triwulan keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember. Seperti sebelumnya, PKH dicairkan empat kali setahun, menyesuaikan jadwal tiap triwulan.

PKH: Bantuan Tunai Bersyarat untuk Keluarga Miskin

PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Berbeda dengan program bantuan sosial lainnya, penerima PKH wajib memenuhi persyaratan tertentu terkait kesehatan dan pendidikan.

Penerima harus memastikan anggota keluarga, terutama ibu hamil, menjalani pemeriksaan rutin dan imunisasi lengkap. Anak-anak juga harus bersekolah sesuai jenjang usianya agar program ini dapat membantu memutus rantai kemiskinan lintas generasi.

Besaran Bantuan PKH hingga Rp3 Juta per Komponen

Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) periode keempat tahun 2025 kini resmi dimulai. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memantau status pencairan bantuan tunai langsung melalui ponsel, sekaligus mengetahui besaran dana yang diterima sesuai komponen anggota keluarga.

Berikut Besar bantuan PKH :

  • Ibu hamil atau nifas dan anak usia dini (0–6 tahun) menerima Rp3 juta per tahun.
  • Anak SD atau sederajat mendapatkan Rp900 ribu per tahun, SMP atau sederajat Rp1,5 juta, dan SMA atau sederajat Rp2 juta per tahun.
  • Lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat masing-masing berhak atas Rp2,4 juta per tahun.

Dana PKH ditransfer langsung ke rekening KPM setiap tiga bulan, sehingga setiap pencairan setara dengan seperempat dari total bantuan tahunan.

Cara Mengecek Status PKH Lewat Ponsel

Penerima dapat mengecek status PKH secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
    melalui browser ponsel atau perangkat lain.
  • Pilih wilayah sesuai alamat KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP, isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”.

Jika nama terdaftar dalam DTSEN, berarti penerima berhak menerima PKH sesuai jadwal pencairan.

Bagi yang belum tercatat namun memenuhi syarat, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau menghubungi pendamping PKH wilayah masing-masing.

Kesimpulan

Pencairan PKH periode keempat 2025 telah berlangsung dengan bantuan tunai disesuaikan menurut komponen keluarga, mulai dari ibu hamil, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Dana ditransfer triwulan langsung ke rekening KPM, dan status pencairan bisa dicek melalui situs Kementerian Sosial. Bagi yang belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan atau pendamping PKH.

Program ini mendukung kesejahteraan keluarga sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban kesehatan dan pendidikan untuk memutus rantai kemiskinan lintas generasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan