Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2025
Mulai 1 November 2025, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi.
Artinya, tarif per kilowatt hour (kWh) yang berlaku bulan ini tetap sama seperti Oktober 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, bukan setiap bulan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang penetapan tarif tenaga listrik oleh PLN.
Dengan demikian, tarif listrik periode Oktober–Desember 2025 ditetapkan tetap stabil, dan perubahan baru akan terjadi bila ada penyesuaian terhadap faktor ekonomi makro, seperti:
- Kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP),
- Inflasi nasional, serta
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Golongan Subsidi Tetap Mendapat Bantuan
Selain pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif.
Pemerintah memastikan kelompok masyarakat yang tergolong sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM tetap memperoleh subsidi listrik penuh dari negara.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan kestabilan biaya produksi bagi sektor usaha mikro kecil yang masih bergantung pada listrik PLN.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN November 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2025 untuk pelanggan non-subsidi:
R-1/TR 900 VA – Rp 1.352,00 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600–200.000 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600–200.000 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) – Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Lain-lain) – Rp 1.644,52 per kWh
Kebijakan Penyesuaian Tiap Triwulan
Sesuai ketentuan ESDM, penyesuaian tarif listrik berikutnya akan diumumkan pada Januari 2026 untuk periode kuartal pertama (Januari–Maret 2026).
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi, mengurangi fluktuasi bulanan, dan memberikan kepastian bagi pelanggan PLN dalam merencanakan kebutuhan energi mereka.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan tarif listrik dalam jangka pendek, kecuali terjadi perubahan signifikan pada variabel ekonomi makro yang memengaruhi biaya produksi tenaga listrik nasional.
Tarif baru kemungkinan akan diumumkan pada awal Januari 2026, bergantung pada hasil evaluasi ekonomi makro.

Komentar