Beranda / BKN Berhentikan 19 ASN September 2025, Ini Daftar Pelanggaran dan Jenis Sanksinya

BKN Berhentikan 19 ASN September 2025, Ini Daftar Pelanggaran dan Jenis Sanksinya

BKN Berhentikan 19 ASN September 2025, Ini Daftar Pelanggaran dan Jenis Sanksinya

Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan September 2025.

Langkah ini diambil menyusul sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.



Proses Banding ASN Ditangani oleh BPASN

Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui proses sidang banding administratif yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terhadap 21 ASN yang mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh instansi masing-masing.

“Dari 21 ASN yang mengajukan banding, hasil sidang memutuskan 18 kasus diperkuat, 2 ditunda, dan 1 kasus sanksinya diperberat berdasarkan hasil kajian,” jelas Zudan dalam siaran pers, Rabu, 1 Oktober 2025.



Jenis Hukuman Disiplin ASN yang Diberlakukan

Beberapa jenis hukuman disiplin ASN yang dibahas dalam sidang banding ini mencakup:

  • Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
  • Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) khusus bagi PPPK

Seluruh keputusan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi.

BPASN menegaskan bahwa proses peninjauan dan keputusan sidang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Dua Kasus Gagal Lanjut ke Sidang Banding

Dari total 21 kasus yang diajukan, dua di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena belum memenuhi syarat administratif.

BPASN menyatakan masih membutuhkan dokumen pendukung tambahan dari instansi asal untuk dapat melanjutkan proses banding.

Dasar Hukum Penanganan Kasus Disiplin ASN

Dalam menangani banding, BPASN mengacu pada sejumlah regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang BPASN

BPASN berwenang untuk memperkuat, mengubah, meringankan, memperberat, atau membatalkan keputusan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021.



Apa Itu BPASN dan Tugasnya?

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merupakan lembaga yang menangani banding administratif ASN yang merasa tidak puas terhadap keputusan disiplin dari PPK.

Lembaga ini berada di bawah Presiden dan menjadi rujukan akhir untuk penyelesaian sengketa disiplin kepegawaian.

Kesimpulan

Keputusan BKN untuk memberhentikan 19 ASN pada September 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di lingkungan ASN.

Proses banding melalui BPASN memastikan bahwa setiap keputusan hukuman bersifat adil dan sesuai aturan.

ASN diimbau untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan mematuhi peraturan kepegawaian agar tidak terkena sanksi yang merugikan masa depan karier.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan