Anak TK Juga Dapat! Dana PIP Rp450 Ribu Cair Mulai 2026, Bagaimana Cara Daftarnya?
Anak TK Juga Dapat! Dana PIP Rp450 Ribu Cair Mulai 2026, Bagaimana Cara Daftarnya? Mulai tahun 2026, anak-anak di tingkat TK akan mendapatkan dukungan dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa dukungan ini adalah bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan mulai tahun 2026, bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik untuk masyarakat, memperbaiki kekurangan, dan menyempurnakan hal-hal yang sudah ada,” kata Abdul Mu’ti, seperti yang dilansir oleh situs resmi Kemendikdasmen. Jumlah PIP untuk anak TK direncanakan mencapai Rp 450.000 bagi setiap penerima.
Di tahun 2025, total anggaran PIP akan mencapai Rp 13.364.007.900 yang akan diberikan kepada 18.594.627 siswa di seluruh jenjang pendidikan.
Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), hingga 22 September 2025, dana PIP yang telah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 siswa, yang mencakup sekitar 44 persen.
Anak-anak yang telah menerima bantuan PIP adalah mereka yang telah mendapatkan SK Pemberian, yaitu siswa yang sudah mengaktifkan rekening atau yang sebelumnya telah menerima PIP dalam tahun-tahun lalu.
Di samping itu, terdapat 2.707.724 siswa yang telah memperoleh SK Nominasi.
Siswa-siswa tersebut merupakan penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran bantuan. Dari jumlah tersebut, 1.094.025 siswa telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera mendapatkan SK Pemberian sebagai dasar untuk penyaluran bantuan.
Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan PIP bagi siswa TK?
Persyaratan untuk mendapatkan PIP TK memang belum ada ketentuan resmi yang mengatur syarat-syaratnya bagi anak-anak TK.
Namun, berdasarkan syarat PIP untuk siswa SD hingga SMA sederajat, bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Hingga saat ini, syarat PIP mencakup:
- Siswa yang aktif dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau sebagai penerima PKH/KKS, serta memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan rapor.
- Siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan lebih diprioritaskan, tetapi jika tidak memiliki, mereka bisa mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kriteria siswa yang bisa menerima PIP, selain berasal dari keluarga yang kurang mampu, juga mencakup:
- Anak yang adalah yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa yang sudah putus sekolah tetapi diharapkan dapat kembali bersekolah.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Cara pendaftaran PIP 2026
Selagi menunggu informasi dari Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PIP bagi siswa TK, yang diambil dari prosedur pendaftaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:
- Siapkan dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan.
- Kemudian, sekolah akan mencatat data siswa yang akan menerima bantuan.
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika kamu masih ragu apakah kamu merupakan penerima PIP atau bukan, bisa langsung cek melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/24/153000471/anak-tk-bisa-dapat-dana-pip-rp-450.000-mulai-2026-cek-cara-daftar

Komentar