Dana Bansos Dipakai Judi Online, 560 Penerima di Cilacap Resmi Dicoret
Dana Bansos Dipakai Judi Online, 560 Penerima di Cilacap Resmi Dicoret. Fakta ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah telah dikeluarkan dari daftar bantuan sosial (bansos) karena diketahui menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara online.
Judi online adalah salah satu risiko serius yang muncul di era digital saat ini.
Terdapat berbagai risiko di balik kesenangan yang diberikan oleh judi online, antara lain:
- kerugian finansial disebabkan oleh kecanduan judi online
- tekanan terhadap kesehatan mental akibat kerugian finansial dari judi online (seperti stres, cepat marah, cemas, sulit tidur, hingga depresi)
- menyebabkan tindakan nekat atau bahkan kriminal untuk mendapatkan uang demi berjudi online (seperti penipuan, perampokan, dan lainnya)
- paparan terhadap risiko pencurian data pribadi (seperti nomor rekening bank, tanggal lahir, dan nama lengkap) yang dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan
Sementara itu, di Indonesia, terdapat sejumlah penerima bantuan sosial yang justru menggunakan dana yang diperoleh untuk bermain judi online, seperti yang terjadi di Kabupaten Cilacap.
Berikut adalah faktanya:
1. 560 Penerima Bansos Dihapus: Mayoritas Menggunakan Dana Bantuan untuk Berjudi
Sebanyak 560 penerima bansos telah dibatalkan statusnya, seperti yang dinyatakan oleh Mochamad Ichlas Riyanto, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Cilacap.
Data penerima bansos tersebut dihapus setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi.
Rinciannya mencakup 57 penerima dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 503 penerima dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Dari evaluasi tahap ketiga tahun ini, kami menghapus 57 penerima dari PKH dan 503 dari BPNT,” ujar Ichlas kepada Tribunjateng. com pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Ichlas juga menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 80. 000 KPM yang menerima PKH di Kabupaten Cilacap, sedangkan penerima BPNT mencapai kurang lebih 140. 000 KPM.
Dia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena sejumlah penerima terdeteksi menggunakan dana bantuan untuk berjudi online lewat ponsel.
“Dana bansos seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk berjudi,” tambahnya.
Selain itu, penghapusan juga terjadi karena terdapat penerima yang terindikasi memiliki data duplikat dan tidak memenuhi syarat ekonomi.
“Ada yang tercatat menerima dua bantuan sekaligus, bahkan kondisinya sudah membaik, jadi kami perlu melakukan penertiban agar bantuan tepat sasaran,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan ini dapat dilakukan karena sistem pemantauan bansos saat ini terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beberapa lembaga lainnya.
“Pemerintah Pusat memantau aktivitas rekening penerima bantuan; jika ada transaksi mencurigakan, akan langsung terdeteksi,” jelasnya.
2. Ada Peringatan: Sekali Terindikasi Pelanggaran, Bantuan Dihentikan Permanen
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Cilacap, Mochamad Ichlas Riyanto, juga telah memberikan peringatan kepada penerima manfaat.
Dia menegaskan bahwa mereka yang terbukti menyalahgunakan bansos akan kehilangan hak bantuan secara langsung, dan hal ini dapat berpengaruh pada layanan lainnya seperti keanggotaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
“Sekali ada indikasi pelanggaran, bantuannya akan otomatis terhenti dan tidak bisa diperbarui,” jelasnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penerima melalui pendamping PKH di setiap daerah.
“Kami ingin menegaskan bahwa PKH diperuntukkan bagi pendidikan anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas, sedangkan BPNT digunakan untuk membeli kebutuhan pangan,” ujar Ichlas.
3. Bukan Hukuman: Bansos Merupakan Amanah
Selanjutnya, Mochamad Ichlas Riyanto, Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Cilacap, menegaskan bahwa teguran tersebut bukanlah sebuah sanksi.
Namun, hal ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat yang kurang beruntung.
“Bantuan sosial merupakan amanah. Maka dari itu, jangan disalahgunakan untuk hal yang tidak berguna, terutama untuk perjudian online,” ungkap Ichlas.
Ia menambahkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan dengan tulus ketimbang kepada mereka yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh mereka yang sebenarnya berhak dan digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga,” ujarnya menutup.
Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, menyebutkan bahwa mereka telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian online.
Namun, jumlah konten terkait judi online masih meningkat dengan cepat.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tetapi pertumbuhannya juga tidak kalah cepat. Ini merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama,” jelas Safriansyah.
Kerugian akibat perjudian online bukan hanya terkait uang, tetapi juga berdampak pada aspek sosial.
“Praktik ini merusak ekonomi keluarga dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Besar nilai deposit untuk judi online di Indonesia tidak bisa dianggap sepele, tetapi mencerminkan meluasnya praktik ilegal yang sekarang menyasar berbagai lapisan masyarakat—termasuk mereka yang menerima bantuan sosial.
Bahkan, 70 persen individu yang terlibat dalam perjudian online memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta, dan sebagian dari mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Hal ini disampaikan oleh Erika, Kepala Bidang Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (KemenkoPolkam).
“Pada Juli 2025, sekitar 603 ribu penerima bantuan sosial diketahui terlibat dalam perjudian online, sehingga bantuan mereka dihentikan,” jelas Erika dalam forum diskusi bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring, pada Selasa (21/10/2025).
Ia menilai bahwa isu perjudian daring kini juga berhubungan dengan keamanan nasional.
“Jaringan operasinya rumit, mulai dari pendaftaran domain secara massal sampai transaksi internasional menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan cryptocurrency,” terangnya.
KemenkoPolkam RI sedang mendorong strategi besar untuk memberantas judi daring dengan pendekatan tiga lapis.
Yakni pemutusan domain dan hosting di hulu, monitoring siber kolaboratif di tengah, hingga intervensi finansial di hilir.
“Pendekatannya harus melibatkan pentahelix, yakni pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika.
Erika juga memberikan penghargaan kepada salah satu penyedia dompet digital, DANA, yang secara terus-menerus aktif dalam memerangi perjudian daring serta berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat usaha pemberantasan perjudian daring.
Sumber: Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/7745267/3-fakta-560-penerima-manfaat-bansos-di-cilacap-dicoret-sebagian-besar-pakai-dana-buat-judi-online

Komentar