Beranda / Bansos Bintan 2025 Disalurkan Sesuai Ketentuan DTSEN

Bansos Bintan 2025 Disalurkan Sesuai Ketentuan DTSEN

Bansos Bintan 2025 Disalurkan Sesuai Ketentuan DTSEN

Bansos Bintan 2025 Disalurkan Sesuai Ketentuan DTSN. Dinas Sosial Kabupaten Bintan menjamin bahwa pelaksanaan program bantuan sosial untuk tahun 2025 akan mengikuti petunjuk dari Kementerian Sosial dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul.

Ia menyatakan bahwa semua jenis bantuan sosial akan merujuk pada desil 1 hingga 5, kecuali untuk Program Keluarga Harapan yang hanya berlaku untuk desil 1 hingga 4.

“Untuk tahun 2025, insya Allah akan mengikuti pedoman yang ada. Sesuai dengan rujukan DTSEN, semua bentuk bansos mengacu pada desil 1-5, kecuali PKH,” kata Samsul pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.



Samsul juga menambahkan bahwa meskipun jumlah bantuan tidak berubah, jumlah penerima dipastikan akan berkurang setelah dilakukan pembaruan data. Di antara 5.450 penerima dari tahun lalu, sekitar 3.000 di antaranya tidak lagi memenuhi syarat.

“Setelah kami membandingkan data, terdapat lebih dari 3.000 orang yang tidak bisa menerima bantuan lagi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Komisi III DPRD Bintan serta Badan Pemeriksa Keuangan. Ini dilakukan untuk menjamin dasar hukum dalam pelaksanaan bansos.

“Menurut saran dari BPK, kami harus tetap mengacu pada DTSEN, karena dalam proses pemeriksaan nanti akan melihat dasar untuk pemberian bantuan,” ungkapnya.

Meski proses pembaruan data sedang berlangsung, Samsul menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahap kedua tahun ini harus selesai sebelum tahun berakhir. Sementara itu, untuk tahun 2026, Dinas Sosial Bintan akan terus melanjutkan penyaluran berdasarkan pedoman Kemensos dan hasil terbaru dari pembaruan data DTSEN.



Sumber : https://rri.co.id/daerah/1899687/bansos-bintan-2025-tetap-sesuai-pedoman-dtsn

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan