PKH Lansia 2025: Besaran Bantuan, Syarat, Cara Daftar, dan Prosedur Pencairan
Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok lanjut usia sepanjang tahun 2025. Program ini menyasar lansia yang rentan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Penyaluran bantuan berlangsung hingga November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi warga lansia.
PKH Lansia menjadi salah satu program prioritas pemerintah karena terbukti membantu mengurangi beban keluarga tidak mampu yang memiliki anggota lansia. Harapannya, melalui bantuan ini, lansia dapat tetap hidup sehat, mandiri, serta memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Besar Bantuan dan Mekanisme PKH Lansia 2025
Pada tahun 2025, lansia dari keluarga miskin atau rentan berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan pencairan empat kali dalam setahun, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN bagi penerima yang memiliki rekening aktif. Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki akses perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Program ini diperuntukkan bagi warga berusia minimal 60 tahun yang tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), dengan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Persyaratan Penerima PKH Lansia
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lansia merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi warga lanjut usia yang membutuhkan bantuan sosial. Agar bantuan tepat sasaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku
- Berusia 60 tahun ke atas
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTSEN
- Tidak menerima bansos lain pada periode yang sama
- Lansia yang hidup sendiri mendapat prioritas lebih tinggi
Cara Daftar PKH Lansia 2025
Pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan. Calon peserta diminta membawa KTP serta Kartu Keluarga terbaru. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi lapangan.
Jika semua syarat terpenuhi, data calon penerima dikirimkan ke Kemensos untuk proses penetapan. Status pendaftaran bisa ditanyakan ke aparat desa atau dicek melalui situs resmi Kemensos.
Cara Cek Status Penerima PKH Lansia
Untuk memastikan apakah seorang lansia termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyediakan layanan pengecekan yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
Berikut cara mengecek status penerima PKH lansia dengan cepat dan akurat:
- Website cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah, masukkan nama sesuai KTP, dan isi captcha. - Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Tersedia untuk pengguna Android.
Tahapan Pencairan Bantuan
Penyaluran PKH Lansia dilakukan setiap tiga bulan melalui dua metode:
- Transfer langsung ke rekening bank Himbara
- Pengambilan di kantor pos, bagi lansia yang belum memiliki rekening
- Penerima atau pendamping wajib membawa KTP asli serta buku tabungan (bila ada) untuk memastikan pencairan diterima dengan benar.
Manfaat PKH Lansia
Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup warga lanjut usia.
Berbagai manfaat dari program ini membantu memastikan lansia tetap sehat, mandiri, dan terlayani dengan baik.
Berikut manfaat PKH:
- Memenuhi kebutuhan dasar lansia
- Mempermudah akses layanan kesehatan
- Memberikan dukungan sosial dan ekonomi bagi keluarga yang merawat lansia
Agar Pencairan Tidak Bermasalah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data kependudukan (KTP/KK) valid dan sesuai
- Segera perbarui data jika ada perubahan dalam keluarga
- Rutin mengecek informasi resmi dari Kemensos
Kesimpulan PKH Lansia 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lansia pada 2025 memberikan bantuan bernilai Rp2,4 juta per tahun bagi warga lanjut usia dari keluarga miskin atau rentan. Bantuan ini dicairkan per tiga bulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Pendaftaran dilakukan di kantor desa atau kelurahan dengan sejumlah persyaratan, termasuk usia minimal 60 tahun dan terdaftar di DTSEN. Dengan sistem penyaluran yang terstruktur, PKH Lansia 2025 diharapkan mampu menopang kesejahteraan lansia dan meringankan beban ekonomi keluarga.




