Tarif Listrik Prabayar Terbaru Bulan Agustus 2025: Cek Tarif Listrikmu Sekarang Juga!
Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tetap tidak berubah. Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar bisa bernapas lega karena tarif listrik masih mengacu pada struktur Triwulan II (April–Juni) dan berlaku hingga September 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di tengah fluktuasi harga energi global. Tarif tetap ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun yang nonsubsidi.
Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh – Agustus 2025
Untuk kalian yang masih bertanya-tanya berapa tarif listrik per kWh Bulan Agustus 2025.
Berikut tarif listrik rumah tangga per kWh Agustus 2025:
-
-
Pelanggan Bersubsidi:
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM):
- Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
-
Pelanggan Non-subsidi:
- Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelanggan dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran bulanan untuk listrik, tanpa khawatir adanya lonjakan mendadak.
Harga Token Listrik PLN Agustus 2025
Harga token listrik PLN tetap sesuai nominal pembelian. Jika kamu membeli token senilai Rp 50.000 lewat PLN Mobile, maka harga yang dibayar tetap Rp 50.000 tanpa biaya tambahan.
Namun, pembelian melalui platform lain seperti marketplace atau e-wallet mungkin dikenakan biaya admin tambahan, sehingga total harga bisa sedikit lebih tinggi.
Jumlah kWh yang diperoleh dari token juga dipengaruhi oleh:
- Tarif dasar listrik pelanggan
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ), berkisar antara 3% hingga 10%, tergantung wilayah
Cara Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token
Agar kamu lebih bijak dalam mengelola penggunaan listrik, penting untuk mengetahui cara menghitung jumlah kWh dari pembelian token. Gunakan rumus berikut:
(Nominal pembelian token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik
-
Contoh Perhitungan:
- Nominal token: Rp 50.000
- PPJ 3%: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
-
Perhitungan:
- (50.000 – 1.500) ÷ 1.444,70 = ± 33,57 kWh
Jadi, pelanggan rumah tangga 1.300 VA nonsubsidi yang membeli token Rp 50.000 di wilayah dengan PPJ 3% akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh.
Gunakan Listrik dengan Bijak dan Cek Tarifmu Secara Berkala!
Dengan tarif listrik yang tidak berubah hingga September 2025, masyarakat memiliki kepastian dalam perencanaan keuangan bulanan. Tapi penting diingat: jumlah kWh yang kamu dapat dari token bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan tarif pelanggan.
- Cek selalu tarif dasar listrikmu
- Gunakan aplikasi PLN Mobile untuk transaksi bebas biaya admin
- Kontrol konsumsi listrik harian untuk efisiensi maksimal
Yuk, cek tarif dan token listrikmu sekarang juga! Jangan sampai boros karena salah perhitungan!

Komentar