Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, dalam beberapa kasus, kepesertaan ini bisa menjadi tidak aktif karena adanya pemutakhiran data atau perubahan status ekonomi.
Memasuki tahun 2026, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara memastikan status kartu mereka tetap aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.
Cara Cek Status Aktif BPJS PBI Menggunakan NIK KTP
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan menggunakan NIK KTP yang merupakan kunci utama proses verifikasi.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau pun App Store
- Masuk ke akun menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
- Pilih menu Peserta
- Status kepesertaan akan muncul seperti jenis kepesertaan
Melalui PANDAWA (pelayanan administrasi Melalui WhatsApp)
- Kirim pesan ke WhatsApp dengan nomor 08118165165
- Ikut istruksi yang diberikan untuk melakukan pengecekan status peserta
Penyebab Status BPJS PBI Non Aktif
Status kepesertaan BPJS PBI non aktif disebabkan oleh data yang tidak padan dengan Dukcapil atau nama peserta telah dikeluarkan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebenarnya dapat diaktifkan kembali dengan syarat sebagai berikut :
- Layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan kondisi penyakit yang kronis
- Tidak terdaftar dalam DTSEN
- Data telah diperbaharui di sistem kependudukan
- Proses pengaktifan kembali paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan non aktif.
Proses Pengaktifan BPJS PBI
Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI JK, peserta perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS ke Dinas Sosial setempat.
Petugas akan melakukan verifikasi apakah pemohon masih terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika sudah sesuai dengan semua instruksi, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan atau mengusulkan kembali nama tersebut ke Kementerian Sosial agar status PBI JK dipulihkan.
Proses ini sangat penting agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban biaya.
Kesimpulan
Pemerintah secara rutin melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran, oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan di KTP dan KK sudah benar (online) di Dukcapil.
Dengan status BPJS PBI JK yang aktif, akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649886/cara-cek-bpjs-pbi-jk-sudah-diaktifkan-lagi-atau-belum-pakai-nik-ktp




