Panduan Lengkap Daftar KLJ 2025 dan Kriteria Penerima
Panduan Lengkap Daftar KLJ 2025 dan Kriteria Penerima. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2025. KLJ adalah bantuan sosial tunai yang diberikan kepada warga lansia yang memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kaum lansia yang hidup dalam kemiskinan dan dalam keadaan rentan secara sosial dan ekonomi.
Bagi sahabat infohukum yang ingin mendaftar atau mendaftarkan anggota keluarga sebagai penerima KLJ untuk tahun 2025, berikut adalah panduan lengkapnya.
Kriteria Penerima KLJ 2025
Tidak semua lansia secara otomatis memenuhi syarat untuk menerima KLJ. Berikut adalah kriteria utama bagi penerima bantuan:
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Bermukim dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Berusia setidaknya 60 tahun
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau menerima bantuan lain secara rutin
- Tidak tinggal di panti sosial pemerintah
Cara Daftar KLJ 2025
Ada dua cara untuk mendaftar KLJ: secara mandiri atau melalui pendamping sosial/Petugas PPSU.
-
Melalui Kelurahan Setempat
Sahabat infohukum bisa mendaftarkan lansia untuk mendapatkan KLJ 2025 dengan mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu jika ada. Setelah semua dokumen lengkap, petugas kelurahan akan melakukan pendataan dan memasukkan informasi calon penerima ke dalam sistem.
Alternatif lainnya adalah mendaftar secara mandiri melalui website DTKS DKI Jakarta di alamat https://dtks.jakarta.go.id. Pada laman tersebut, pilih menu Daftar DTKS, kemudian isi formulir online dengan data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan. Data yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum penetapan penerima KLJ dilakukan. -
Kunjungi: https://dtks.jakarta.go.id
Setelah mengakses website https://dtks.jakarta.go.id, klik menu “Daftar DTKS” untuk memulai proses pendaftaran. Isi data pribadi calon penerima secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK. Setelah semua data dikirim, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial.
Sebagai catatan bahwa pendaftaran KLJ hanya diperuntukkan bagi warga yang belum terdaftar di DTKS. Jika calon penerima sudah terdata dalam DTKS, maka mereka akan otomatis masuk proses verifikasi tanpa perlu mendaftar ulang.
Proses Verifikasi dan Penetapan
Setelah proses pendaftaran selesai, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi langsung di lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama-nama yang lolos akan masuk dalam daftar resmi penerima KLJ.
Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan dan menyalurkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang berfungsi sebagai rekening bantuan.
Dana bantuan KLJ kemudian akan disalurkan secara non-tunai melalui rekening bank, yang umumnya menggunakan Bank DKI sebagai mitra penyalur.
Cara Cek Status Penerima KLJ
Untuk mengecek apakah Anda telah terdaftar atau memenuhi syarat sebagai penerima KLJ:
- Kunjungi website: https://dtks.jakarta.go.id
- Masukkan NIK e-KTP atau Nomor KK
- Klik Cek Status
Jika nama Anda muncul sebagai penerima aktif, maka bantuan akan dikirim secara berkala ke rekening yang terdaftar.
Jika sahabat infohukum atau keluarga memenuhi syarat, silakan segera mendaftar dan pastikan data Anda sudah tercatat di DTKS. Selalu cek informasi resmi melalui website Dinas Sosial DKI Jakarta dan hindari calo serta pungutan liar.

Komentar