Beranda / Daftar Gaji PNS dan PPPK 2026, Ini Rincian Terbarunya

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2026, Ini Rincian Terbarunya

Menjelang pergantian tahun anggaran, banyak aparatur sipil negara (ASN) mempertanyakan kepastian gaji PNS dan PPPK 2026.

Hingga akhir 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji baru. Artinya, besaran gaji ASN pada 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Artikel ini merangkum konteks kebijakan, alasan belum adanya kenaikan, dampaknya bagi ASN, serta daftar gaji PNS terbaru yang menjadi acuan tahun 2026.

Kepastian Gaji ASN 2026: Masih Menunggu Kebijakan

Pemerintah belum memberikan sinyal resmi terkait kenaikan gaji ASN pada 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji memang dibahas, namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Mengapa Gaji ASN Belum Naik di 2026

Ada beberapa faktor yang memengaruhi belum adanya keputusan kenaikan gaji:

Pertimbangan kemampuan APBN

Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan program prioritas nasional lainnya.

Kenaikan terakhir masih relatif baru

Gaji pokok PNS terakhir kali naik 8 persen pada 2024, sehingga pemerintah masih mengevaluasi dampaknya terhadap fiskal.

Fokus pada tunjangan kinerja

Alih-alih menaikkan gaji pokok, pemerintah lebih menekankan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) berbasis reformasi birokrasi.

Acuan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026

Dengan belum terbitnya regulasi baru, gaji ASN 2026 mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Skema ini juga menjadi rujukan dasar penghasilan PPPK, meski detailnya dapat disesuaikan dengan formasi dan instansi.

Daftar Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PNS yang diperkirakan tetap berlaku pada 2026.

Gaji PNS Golongan I

  • I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600



Gaji PNS Golongan III

  • III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Catatan: Rentang gaji dipengaruhi masa kerja golongan (MKG).

Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja ASN

Walaupun gaji pokok belum naik, tunjangan kinerja (tukin) tetap berpotensi mengalami penyesuaian.

Penentu Besaran Tukin

  • Indeks reformasi birokrasi K/L
  • Struktur organisasi instansi
  • Capaian kinerja individu dan unit kerja

Artinya, penghasilan total ASN bisa berbeda antarinstansi meski gaji pokoknya sama.



Dampak bagi PNS dan PPPK di 2026

Belum adanya kenaikan gaji membawa beberapa implikasi:

  • Perencanaan keuangan ASN perlu lebih konservatif
  • Tukin menjadi komponen penghasilan yang semakin penting
  • Harapan kenaikan gaji bergeser ke kebijakan APBN tahun berjalan

Hingga akhir 2025, gaji PNS dan PPPK 2026 dipastikan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, tanpa kenaikan gaji pokok baru. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan lanjutan.

ASN diharapkan terus memantau kebijakan resmi pemerintah, terutama terkait APBN dan reformasi birokrasi, karena keduanya akan sangat menentukan arah kesejahteraan pegawai negara ke depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan