Daftar Gaji PNS Juli 2025 yang Akan Dicairkan Sri Mulyani, Simak Rinciannya!
Kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan daftar gaji PNS yang akan dibayarkan pada bulan Juli 2025.
Gaji pokok yang diterima setiap golongan berbeda sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan Resmi Gaji PNS Juli 2025
Pembayaran gaji PNS bulan Juli 2025 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan ini masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar penentuan nominal gaji tiap golongan.
Jadwal Pencairan Gaji PNS Juli 2025
Sri Mulyani memastikan pencairan gaji PNS akan dilakukan tepat waktu pada 1 Juli 2025, sesuai ketentuan PP tersebut.
Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Juli 2025
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan dicairkan oleh Menteri Keuangan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Komentar