Informasi
Beranda / Informasi / Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak! Waspada Modus Penipuan Merajarela

Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak! Waspada Modus Penipuan Merajarela

Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak! Waspada Modus Penipuan Merajarela

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP yang digunakan tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu semakin waspada dan proaktif dalam melindungi identitasnya.

Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah data KTP Anda pernah digunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman digital secara ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan pengecekan riwayat kredit melalui sistem iDeb atau SLIK, yang bisa diakses secara online maupun offline.

Berikut panduan lengkap untuk mengetahui apakah KTP Anda tercatat di pinjol atau tidak.



Cara cek online

Baca Juga: Mudah! Berikut Cara Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku

Cek Desil Bansos Online 2026, Kini Bisa Dilakukan Lebih Mudah Tanpa Datang ke Kantor

2. Pilih pendaftaran dan isi informasi (identitas, jenis debitur, dan lainnya)

3. Masukkan kode captcha

4. Klik selanjutnya untuk verifikasi data



Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SLIK OJK

1. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan

Besaran Bantuan PKH Juni 2026 Lengkap

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.

Ketika selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.




Cara Mengecek Desil Kemensos Di Hp Menggunakan NIK KTP

Cara cek offline

Baca Juga: Tidak Hanya BSU Simak Daftar Lengkapnya di Sini! Kabar Baik, Presiden Prabowo Salurkan 9 Jenis Bantuan Sosial di Juni 2025

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline di kantor OJK terdekat.

Untuk WNI bawa KTP, WNA bawa paspor. Jika mewakili orang lain membawa surat kuasa.

Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan pengecekan. Nantinya hasil pengecekan akan dikirim melalui email.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan