Cek Faktanya Berdasarkan PP dan PMK Terbaru! Benarkah Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Lebih Besar?
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua peraturan tersebut membahas tentang pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Dikabarkan, PNS tahun ini akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang lebih besar dari sebelumnya.
Apakah kabar tersebut benar? Simak informasinya berikut.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Proses pencairan gaji ke-13 akan berlangsung secara bertahap, dimulai dari 2 Juni hingga Juli 2025.
Sedangkan untuk pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening penerima.
Baca Juga: KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini! PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Berdasarkan kebijakan yang ada, pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN dan juga pensiunan dalam menghadapi kebutuhan finansial.
Selain itu, diharapkan gaji ke-13 ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Komponen Gaji ke-13 untuk PNS
Berdasarkan PMK, PNS yang masih aktif akan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas lima komponen utama:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya! Peluang Baru, KIP Kuliah Terbuka untuk Jalur Mandiri 2025
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja, disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Perlu diketahui bahwa penambahan tunjangan kinerja sebagai komponen dari gaji ke-13 merupakan perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Faktanya, tunjangan kinerja tidak selalu dimasukkan, sehingga total gaji ke-13 yang diterima PNS aktif tahun ini menjadi lebih besar dibandingkan pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Sedangkan untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Karena tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja tidak termasuk dalam empat komponen gaji ke-13 pensiunan, maka jumlah yang mereka dapat lebih kecil dibandingkan PNS aktif.
Baca Juga: Begini Faktanya Menurut MenPAN RB! Apakah Harus Tes Ulang untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Dengan diberlakukannya PP dan PMK ini, pemerintah membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.


