• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini! PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Fai Demplon by Fai Demplon
1 Juni 2025
in Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini! PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan
    • Baca Juga: Ada 2 Long Weekend! Catat Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025
    • Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Sebelum Idul Adha 2025! Tinggal 1 Tahap Lagi
  • Daftar Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
    • Baca Juga: Ternyata Cuma Segini Kuota Peserta yang Berhasil Lolos ke Tahap 3 Rekrutmen Bersama BUMN 2025! Simak Informasinya

KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini! PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat regulasi terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tercantum sebanyak 11 alasan sah untuk memberhentikan PPPK paruh waktu.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang hanya memiliki sembilan alasan pemutusan hubungan kerja.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pemangkasan tenaga kerja, melainkan bagian dari pembenahan struktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.



Baca Juga: Ada 2 Long Weekend! Catat Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut negara benar-benar berkontribusi. Sistem ini memberi ruang evaluasi berkala, bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendorong profesionalisme,” keterangan Rini dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menyebutkan PPPK paruh waktu tetap dibutuhkan, utamanya di sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Status paruh waktu bukan berarti setengah-setengah dalam bekerja. Kami justru mendorong mereka menunjukkan bahwa mereka layak naik kelas,” ungkapnya.

Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi PPPK paruh waktu yang berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, selama memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Sebelum Idul Adha 2025! Tinggal 1 Tahap Lagi

Pemerintah juga menjamin bahwa evaluasi akan dilakukan secara objektif dan berkala, bahkan dengan melibatkan pengawasan independen dari pemerintah daerah.



Daftar Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berikut ini sejumlah alasan mengapa PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan, antara lain:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
  • Mengundurkan diri secara sukarela
  • Meninggal dunia
  • Melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945
  • Mencapai batas usia pensiun atau akhir masa kontrak
  • Tidak mencapai target kinerja
  • Terlibat kasus pidana
  • Melanggar disiplin berat
  • Terlibat organisasi terlarang
  • Terdampak kebijakan efisiensi ASN
  • Keputusan evaluasi berkala oleh instansi

Kebijakan terbaru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN non-PNS, terutama tenaga honorer yang kini bekerja dalam skema PPPK paruh waktu.



Baca Juga: Ternyata Cuma Segini Kuota Peserta yang Berhasil Lolos ke Tahap 3 Rekrutmen Bersama BUMN 2025! Simak Informasinya

Banyak yang merasa posisi mereka semakin tidak aman karena alasan pemberhentian menjadi lebih beragam dan kompleks.

Hingga kini, sejumlah daerah masih menanti petunjuk teknis lanjutan dari pusat agar implementasi keputusan ini berjalan adil dan transparan.

Banyak kepala daerah juga mengusulkan agar pengawasan pemberhentian ASN paruh waktu melibatkan unsur eksternal untuk menjamin keadilan bagi tenaga kerja yang terdampak.

Tags: KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini! PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial