Informasi
Beranda / Informasi / Saldo Rp 15 Juta Bisa Dicairkan lewat Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim Limit JHT

Saldo Rp 15 Juta Bisa Dicairkan lewat Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim Limit JHT

Saldo Rp 15 Juta Bisa Dicairkan lewat Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim Limit JHT

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Jawa Barat mengumumkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan limit maksimal Rp 15 juta dapat dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) alias tanpa antre.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yanuar, menjelaskan limit maksimal pencairan JHT sebelumnya sebesar Rp 10 juta, namun saat ini limit tersebut ditingkatkan menjadi Rp 15 juta.

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.



Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini, 26 Mei 2025 Semua Kelas! Simak Informasinya

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yanuar, Senin (26/5).

Dia bilang, inovasi ini juga merupakan langkah besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan layanan bagi peserta, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor cabang.

Cek Desil Bansos Online 2026, Kini Bisa Dilakukan Lebih Mudah Tanpa Datang ke Kantor

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

“Dengan adanya penambahan limit klaim JHT ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau mengunjungi kantor kami,” jelasnya.

“Ini sejalan dengan semangat BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendorong transformasi digital dan memberikan layanan yang prima kepada seluruh pekerja Indonesia,” seru Nandi.



Baca juga: Bansos Cair Juni-Juli: Beras Gratis & Diskon Listrik! Penuhi Persyaratannya
Apa itu JMO?

Nandi menjelaskan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Aplikasi JMO dapat diunduh di App Store maupun playstore,” katanya.

Besaran Bantuan PKH Juni 2026 Lengkap

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, menurutnya terus mengedukasi peserta agar memanfaatkan layanan JMO, termasuk sosialisasi langsung ke perusahaan dan komunitas pekerja.

“Harapannya seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal dan tentu saja, kerja keras bebas cemas,” pungkasnya.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan