Informasi
Beranda / Informasi / Ini 3 Golongan yang Beruntung! Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi

Ini 3 Golongan yang Beruntung! Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi

Ini 3 Golongan yang Beruntung! Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi

Kabar baik, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal nasional yang ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat serta menjaga daya beli selama periode liburan sekolah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diskon tarif listrik ini secara spesifik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Total penerima manfaat diperkirakan mencapai 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.



Baca Juga: Simak Penjelasannya! Benarkah Penggunaan Dana Bansos Anda Dipantau oleh Pemerintah?

“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025. Targetnya adalah rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu 25 Mei 2025.

Sebelumnya, pada awal tahun 2025, diskon serupa juga diberikan, namun cakupan penerima manfaat saat itu meliputi pelanggan hingga 2.200 VA.

Kebijakan terbaru menunjukkan penyempitan sasaran penerima bantuan, agar program lebih terfokus kepada kelompok ekonomi rentan.

Tiga Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berdasarkan klasifikasi yang diumumkan, terdapat tiga golongan pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon:

  • Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
  • Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
  • Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA




Baca Juga: Apakah Utang Bertahun-tahun Belum Lunas, Ada Risikonya? Simak Informasi Berikut Ini

Ketiga golongan ini umumnya mencakup kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah hingga menengah yang rentan terdampak oleh tekanan ekonomi akibat kenaikan harga barang atau biaya hidup selama masa liburan sekolah.

Stimulus Tambahan untuk Menjaga Konsumsi

Selain potongan harga listrik, pemerintah juga tengah memfinalisasi enam bentuk insentif tambahan yang akan dirilis pada awal Juni 2025. Kebijakan ini meliputi:

  • Diskon tarif tol
  • Diskon tiket pesawat
  • Potongan harga pembelian motor listrik
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
  • Bantuan pangan langsung
  • Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta

“Bantuan-bantuan ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Rencana pemberlakuan mulai 5 Juni 2025,” ucap Airlangga.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna memperkuat pergerakan ekonomi domestik,” jelasnya.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025




Strategi Fiskal dan Dampaknya bagi Ekonomi

Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari strategi fiskal ekspansif yang bertujuan untuk:

  • Menstimulus konsumsi rumah tangga, yang selama ini menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB)
  • Menstabilkan pertumbuhan ekonomi kuartal II–2025 di tengah ketidakpastian global
  • Mengurangi tekanan inflasi yang berpotensi meningkat selama libur sekolah dan hari besar nasional

Keterlibatan lintas Kementerian dan Lembaga juga terus diperkuat demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.

Dalam pernyataannya, Airlangga juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah.

Ia menyebut bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga geliat aktivitas ekonomi masyarakat, utamanya di sektor pariwisata lokal dan hiburan rakyat selama masa libur panjang sekolah.

“Sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal stimulus dari pusat, tapi juga bagaimana daerah menggerakkan ekonomi lokal,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan