Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025, Simak Jadwal, Syarat, dan Besarannya di Sini!
Kabar gembira bagi ASN dan pensiunan PNS! Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung kebijakan ini dalam konferensi pers di Istana Negara pada 11 Maret 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2025?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 tahun ini:
-
ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
TNI dan Polri aktif
-
Hakim dan pejabat setara
-
Pensiunan PNS di seluruh Indonesia
Diperkirakan, jumlah total penerima gaji ke-13 dan THR 2025 mencapai 9,4 juta orang.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025
Pencairan gaji ke-13 dimulai pada awal Juni 2025, disesuaikan dengan jadwal masuk tahun ajaran baru.
Namun, tanggal pastinya masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Keuangan.
Syarat Pencairan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu:
Melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen.
Cara Autentikasi Gaji ke-13 via Andal by Taspen:
-
Unduh aplikasi Andal (minimal versi 3.5.0) dari Play Store atau App Store
-
Registrasi menggunakan:
-
NIK
-
Nomor Taspen (NOTAS)
-
Nomor KPE (jika ada)
-
-
Verifikasi biometrik dengan:
-
Swafoto dengan KTP
-
(Opsional) Sidik jari jika tersedia
-
-
Masuk menu “Pencairan Gaji” dan pilih “Gaji ke-13”
Pastikan data rekening dan nomor HP sudah diperbarui sebelum proses verifikasi!
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima
Besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2025 terdiri dari:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (senilai Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tambahan penghasilan sesuai jabatan
-
Tunjangan kinerja (tukin) 100% untuk ASN pusat
-
ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut ini kisaran gaji pokok pensiunan 2025, yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13:
Golongan I:
-
Ia – Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II:
-
IIa – IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III:
-
IIIa – IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV:
-
IVa – IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Pastikan Autentikasi Selesai Agar Gaji Cair Tepat Waktu
Pemerintah berharap dana gaji ke-13 ASN dan pensiunan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal biaya pendidikan dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Segera lakukan autentikasi di aplikasi Andal by Taspen agar gaji ke-13 Anda cair tanpa kendala.



