Kapan dan Berapa Banyak Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Berikut Penjelasannya!
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada Juni 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang tengah mempersiapkan kebutuhan di awal tahun ajaran baru, seperti biaya pendidikan anak atau cucu.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Menurut pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan konfirmasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, apabila belum cair di bulan tersebut karena kendala teknis, maka pencairan akan dilakukan paling lambat pada bulan berikutnya.
Penyaluran dana dilakukan tanpa proses otentikasi ulang, langsung melalui rekening masing-masing penerima oleh PT Taspen, lembaga yang menangani hak keuangan pensiunan PNS.
Kategori Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS, tetapi juga kepada:
-
Pensiunan TNI
-
Pensiunan Polri
-
Pensiunan Pejabat Negara
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Berikut adalah rincian komponen yang akan diterima pensiunan:
-
Gaji Pokok
Sesuai ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024.
-
Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
-
Tunjangan Pangan
Setara dengan harga 10 kg beras atau Rp72.400
-
Tambahan Penghasilan
Disesuaikan dengan masa kerja dan kemampuan keuangan fiskal daerah masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah kisaran gaji ke-13 yang diterima berdasarkan golongan:
-
-
Golongan I
- Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
-
Golongan II
- IIa: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
-
-
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (Nominal Tertinggi)
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah
Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, pencairan gaji ke-13 yang diperkirakan mencapai Rp21 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 0,3%–0,4%. Hal ini juga akan mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dipastikan cair mulai Juni, tanpa perlu otentikasi ulang. Jumlah yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Pensiunan golongan IV menjadi penerima dengan nominal tertinggi. Dana ini diharapkan mampu menunjang kebutuhan harian hingga pendidikan keluarga para pensiunan.
Keyword utama:
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025, kapan gaji ke-13 cair, rincian gaji ke-13 pensiunan, jadwal pembayaran gaji ke-13 Taspen, komponen gaji ke-13, gaji ke-13 golongan IV.



