Simak Daftarnya di Sini! Ini Rincian Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tahun 2025
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 menjadi topik yang banyak diperhatikan, mengingat keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK berasal dari anggaran negara atau daerah (APBN/APBD), dan telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Untuk PNS, ketentuan gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan di Tahun 2025
Baca Juga: Mudah dan Cepat di ACC! Ini Cara Ajukan Pinjaman di Maybank
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Cek Informasinya! NIK e-KTP Milik Nama Anda Terverifikasi Menjadi Penerima Dana Bansos Rp2.400.000
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2025
-
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Catatan Penting: Gaji Belum Termasuk Tunjangan
Data di atas hanya mencakup gaji pokok. Tunjangan yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung pada posisi jabatan, wilayah kerja, serta faktor-faktor lain.
Dengan adanya informasi ini, ASN diharapkan dapat lebih memahami struktur penghasilan mereka sesuai dengan golongan masing-masing.

Komentar