Informasi
Beranda / Informasi / Pencairan BLT Tunai Rp900 Ribu serta Aturan Baru KKS Penerima Bansos 2025

Pencairan BLT Tunai Rp900 Ribu serta Aturan Baru KKS Penerima Bansos 2025

Pencairan BLT Tunai Rp900 Ribu serta Aturan Baru KKS Penerima Bansos 2025

Bantuan sosial langsung tunai (BLT) non-PKH dan BPNT kini mulai dicairkan dengan nominal Rp225 ribu, Rp375 ribu, dan Rp900 ribu untuk penerima yang terdaftar.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk memeriksa saldo rekening mereka untuk memastikan penerimaan bantuan.

Pencairan BLT Tunai dan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan sosial tunai yang dicairkan hari ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk semester pertama tahun 2025.

Nominal bantuan bervariasi, yaitu Rp225 ribu, Rp375 ribu, dan Rp900 ribu, yang merupakan pencairan untuk setengah semester.

Seharusnya, siswa SD menerima Rp450 ribu per semester, siswa SMP Rp750 ribu per semester, dan siswa SMA/SMK Rp1,8 juta per semester.

Cek Desil Bansos Online 2026, Kini Bisa Dilakukan Lebih Mudah Tanpa Datang ke Kantor

Pencairan setengah semester ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran.

Dana PIP bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah atau membayar biaya sekolah.




Aturan Baru Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Penerima Bansos

Kementerian Sosial juga mengeluarkan peraturan terbaru terkait kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berpotensi menghapus sebagian penerima bantuan sosial (bansos) BLT pada tahun 2025.

KKS yang diterbitkan pada tahun 2017 hingga 2020, dengan masa kepesertaan lebih dari 5 tahun, berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Besaran Bantuan PKH Juni 2026 Lengkap

Peraturan ini bertujuan agar KPM PKH yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun dapat naik kelas atau beralih ke program lain seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang diharapkan mendukung kemandirian ekonomi mereka.




KPM yang Tidak Akan Dihapus dari Daftar Penerima Bansos

Namun, ada dua golongan KPM yang tidak akan dihapus meskipun masa kepesertaannya telah lebih dari 5 tahun:

  1. KPM Lansia: KPM dengan komponen lansia dalam keluarga akan tetap menerima bantuan sosial.

  2. KPM Disabilitas: KPM dengan komponen disabilitas dalam keluarga juga tidak akan dihapus.

Fokus penghapusan penerima KKS akan diarahkan pada KPM usia produktif (sekitar 20 hingga 50 tahun) yang diharapkan sudah dapat mandiri secara ekonomi.

Cara Mengecek Desil Kemensos Di Hp Menggunakan NIK KTP




Persiapan KPM Menghadapi Perubahan dan Penghapusan Bansos

KPM yang telah menerima bantuan sosial selama lebih dari 5 tahun disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi penghapusan.

Mereka juga diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai perubahan kebijakan ini.

Jangan lupa untuk selalu mengecek saldo rekening dan memastikan data penerima bansos Anda lengkap melalui aplikasi atau website resmi Kementerian Sosial.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan