Informasi
Beranda / Informasi / CPNS 2024 Resmi Dapatkan Gaji ke-13, Sri Mulyani Tentukan Ketentuan dan Syarat Pencairan

CPNS 2024 Resmi Dapatkan Gaji ke-13, Sri Mulyani Tentukan Ketentuan dan Syarat Pencairan

CPNS 2024 Resmi Dapatkan Gaji ke-13, Sri Mulyani Tentukan Ketentuan dan Syarat Pencairan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa calon PNS (CPNS) 2024 akan menerima gaji ke-13.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan komponen gaji ke-13 untuk CPNS.




Komponen Gaji ke-13 CPNS 2024

Calon PNS 2024 akan menerima gaji ke-13 dengan komponen yang hampir sama dengan PNS. Komponen tersebut terdiri dari:

  1. 80% dari gaji pokok PNS.

  2. Tunjangan keluarga.

  3. Tunjangan pangan.

  4. Tunjangan umum.

  5. Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.




Syarat Pencairan Gaji ke-13 CPNS 2024

Untuk CPNS 2024 agar bisa menerima gaji ke-13, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. NIP sudah resmi ditetapkan.

  2. Diangkat menjadi PNS paling tidak pada bulan Mei 2024.

  3. Sudah menerima gaji pertama sebagai PNS.




Jika CPNS 2024 tidak memenuhi syarat di atas, maka Sri Mulyani memastikan bahwa mereka tidak akan menerima gaji ke-13.

Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan agar pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan informasi ini, para CPNS 2024 dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 dengan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan