Di Tahun 2026 ini, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan mulai tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian waktu pencairan tunjangan. Pada tahun anggaran 2026, total anggaran TPG mencapai Rp72,2 triliun yang akan dicairkan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penyaluran TPG setiap bulan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme dan kinerja guru di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi ekonomi guru sehingga guru dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga mendorong agar TPG dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri guru, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru, khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru diharapkan dapat terus menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, serta berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dilansir dari edukasi.sindonews.com, Untuk tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memproyeksikan anggaran TPG Guru ASN sebesar Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, penyaluran TPG bulan Januari telah direkomendasikan bagi sekitar 1,2 juta guru ASN kepada Kementerian Keuangan. Waktu masuknya dana ke rekening guru disesuaikan dengan mekanisme dan tahapan penyaluran yang berlaku.
Guru Sambut Positif TPG Cair Setiap Bulan
Masih dilansir dari edukasi.sindonews.com, dengan adanya kebijakan TPG guru cair bulanan mendapat sambutan positif dari para pendidik. Salah satunya Endah Wahyuningsih, guru SDN Pehwetan 1 Kediri, yang mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Ia menilai pencairan TPG setiap bulan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Sistem Penyaluran Terintegrasi dan Transparan
Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan data pendidikan nasional. Tujuannya untuk menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran penerima tunjangan.
Guru penerima TPG diimbau untuk memastikan data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan sesuai agar proses pencairan tidak mengalami kendala teknis.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tunjangan guru sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan, demi mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan penerapan TPG Guru dibayarkan secara bulanan mulai tahun 2026 menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian pendapatan guru. Dengan anggaran Rp72,2 triliun, kebijakan ini tidak hanya membantu stabilitas ekonomi guru, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas pendidikan nasional melalui sistem penyaluran yang transparan dan terintegrasi.
Sumber
https://edukasi.sindonews.com/read/1671867/212/tpg-guru-cair-bulanan-mulai-2026-anggaran-capai-rp722-triliun-1769781717
