Beranda / PKH Tahap 3 2025 Sudah Cair! Berikut Syarat dan Ketentuan Pencairannyav

PKH Tahap 3 2025 Sudah Cair! Berikut Syarat dan Ketentuan Pencairannyav

PKH Tahap 3 2025 Sudah Cair! Berikut Syarat dan Ketentuan Pencairannya

Memasuki bulan Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bansos ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Tak hanya kategori umum, tahun ini pemerintah juga memasukkan korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya sebagai penerima baru bansos PKH dengan nilai bantuan yang lebih besar.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bansos bersyarat yang disalurkan setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia di wilayah tertentu. Tujuannya adalah mendorong peningkatan kualitas hidup keluarga miskin, khususnya dalam aspek:

  • Kesehatan: Ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas berat

  • Pendidikan: Anak usia sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA

  • Sosial: Kelompok rentan lainnya




Jadwal Penyaluran PKH Tahap 3

Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam 4 tahap selama satu tahun. Untuk tahun 2025, jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret (sudah cair)

  • Tahap 2: April – Juni (sudah cair)

  • Tahap 3: Juli – September (sedang berlangsung)

  • Tahap 4: Oktober – Desember (belum dimulai)




Kategori Penerima PKH Tahap 3 Juli 2025

Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima PKH tahap 3:

  • Ibu hamil dan menyusui

  • Anak usia dini (0–6 tahun)

  • Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA

  • Lansia di atas 70 tahun

  • Penyandang disabilitas berat

Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya (kategori baru tahun 2025)



Rincian Besaran Bantuan PKH Tahap 3

Besaran bantuan yang diterima KPM tergantung pada kategori penerima:

  • Ibu hamil dan balita: Rp750.000

  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000

  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000

  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000

  • Lansia / Disabilitas berat: Rp600.000

  • Korban HAM berat: Rp2.700.000

Setiap keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan jika memiliki lebih dari satu anggota yang memenuhi kriteria.



Syarat Penerima PKH Tahap 3 Juli 2025

Untuk dapat menerima bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif

  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya DTKS

  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

  • Memiliki anggota keluarga dalam kategori prioritas

  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain

  • Data kependudukan valid dan terbaru di Dukcapil




Cara Daftar PKH Juli 2025 Secara Online

Pendaftaran bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi resmi Kemensos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

  • Pilih menu “Pendaftaran”

  • Isi data pribadi: Nama, NIK, KK, alamat, nomor HP aktif

  • Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP

  • Verifikasi akun melalui email

  • Login dan pilih menu “Daftar Usulan”

  • Pilih bansos PKH dan kirim pengajuan

  • Pantau status usulan secara berkala melalui aplikasi




Cara Cek Status Penerima PKH Juli 2025

Anda bisa cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima PKH dengan cara:

  • Buka: https://cekbansos.kemensos.go.id

  • Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa

  • Masukkan nama sesuai KTP

  • Masukkan kode captcha

  • Klik “Cari Data”

  • Sistem akan menampilkan status apakah Anda penerima PKH

Belum Terdaftar Tapi Merasa Berhak?

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima:

  • Hubungi pendamping PKH di desa/kelurahan

  • Laporkan ke RT/RW untuk diajukan ke DTSEN

  • Daftar secara online lewat aplikasi atau ikut musyawarah desa (Musdes)




Siapa yang Tidak Layak Menerima PKH?

Ada beberapa pihak yang secara otomatis tidak akan lolos sebagai penerima bantuan:

  • ASN, TNI, Polri, dan guru bersertifikasi

  • Pengusaha atau perangkat desa aktif

  • Individu dengan penghasilan di atas UMP/UMK

  • Penerima bansos lain dengan tujuan yang sama

Sistem DTSEN Gantikan DTKS

Mulai 2025, pemerintah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang menggantikan sistem sebelumnya (DTKS, P3KE, dan Regsosek). Sistem ini menggunakan desil kesejahteraan untuk menentukan kelayakan:

  • Desil 1–4: Layak menerima PKH

  • Desil 1–5: Layak menerima BPNT dan PBI-JK

  • Desil 6–10: Tidak layak menerima bansos




Penutup

Penyaluran PKH tahap 3 tahun 2025 telah dimulai dan menyasar jutaan masyarakat kurang mampu, termasuk korban pelanggaran HAM berat. Pastikan data Anda sudah valid dan terdaftar dalam DTSEN agar tidak ketinggalan bantuan.

Cek status Anda sekarang juga di situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id

Dan bagi yang belum terdaftar, daftarkan diri segera lewat aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan bantuan di tahap selanjutnya!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan