Beranda / Langkah-Langkah Tutup Buku Rekening KJP untuk Siswa yang Telah Lulus Sekolah

Langkah-Langkah Tutup Buku Rekening KJP untuk Siswa yang Telah Lulus Sekolah

Langkah-Langkah Tutup Buku Rekening KJP untuk Siswa yang Telah Lulus Sekolah

Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Namun, setelah lulus, siswa tidak lagi berhak menerima bantuan, sehingga rekening KJP Plus wajib ditutup. Proses penutupan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau kendala administratif ke depannya.

Kenapa Harus Menutup Rekening KJP?

Setelah siswa dinyatakan lulus dari SMA/SMK, rekening KJP tidak lagi aktif untuk penyaluran bantuan. Menutup rekening ini memiliki beberapa alasan penting:

  • Menghindari kesalahan pencairan bantuan.

  • Mencegah penyalahgunaan saldo.

  • Menyelesaikan kewajiban administratif sebagai penerima bantuan.

  • Memungkinkan pencairan saldo tersisa secara resmi.




Syarat dan Dokumen untuk Penutupan Rekening KJP Plus

Sebelum datang ke kantor Bank DKI, pastikan dokumen berikut telah disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi:

  • KTP siswa atau kartu pelajar (2 lembar)

  • KTP wali/orang tua (2 lembar – jika nama wali masih tercantum di rekening)

  • Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)

  • Akta kelahiran siswa

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

  • Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

  • Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

  • Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar




Langkah-Langkah Menutup Rekening KJP di Bank DKI

Berikut prosedur penutupan rekening yang harus kamu ikuti:

  1. Kunjungi Kantor Cabang Sesuai Buku Tabungan

    Datangi kantor cabang Bank DKI yang tertera di buku tabungan. Proses penutupan hanya dilayani di cabang tempat rekening dibuka.

  2. Ambil Nomor Antrian

    Ambil nomor antrian untuk bagian Customer Service dan tunggu giliran dipanggil.

  3. Sampaikan Tujuan

    Beri tahu petugas bahwa kamu ingin menutup rekening KJP karena telah lulus dari SMA/SMK.

  4. Serahkan Dokumen dan Isi Formulir

    Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan memberikan formulir penutupan untuk diisi.

  5. Verifikasi dan Pencairan Saldo

    Petugas akan memverifikasi data dan melakukan proses penutupan. Jika ada sisa saldo, akan dicairkan secara tunai atau diminta untuk dipindahkan ke rekening DKI lainnya.




Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

  • Penutupan bisa dilakukan mulai Juni 2025 bagi siswa lulusan tahun tersebut.

  • Beberapa cabang Bank DKI menerapkan sistem antrian berdasarkan nomor rekening ganjil/genap.

  • Kuota layanan per hari terbatas, jadi datanglah lebih awal.

  • Jika kamu melanjutkan ke perguruan tinggi melalui program KJMU, rekening tidak perlu ditutup, cukup melengkapi dokumen baru seperti surat aktif kuliah dan fotokopi KJP.




Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jika kamu mengalami kendala dalam proses penutupan, kamu bisa menghubungi:

  • Website pengaduan: https://siladu.jakarta.go.id

  • WhatsApp P4OP: 0856-1117-0008

  • Instagram: @disdikdki, @upt.p4op, @jakone.mobile

Penutup

Menutup rekening KJP Plus merupakan langkah penting setelah kelulusan. Dengan menuntaskan proses ini, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tapi juga memastikan dana bantuan digunakan secara bertanggung jawab. Jangan tunggu lama – urus penutupan rekeningmu sekarang dan lanjutkan langkah berikutnya ke dunia kuliah atau kerja dengan lancar!



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan