Bagi kamu yang sedang bertanya-tanya mengenai bantuan sosial tahun ini, memahami Kriteria Penerima PKH 2026 sangatlah penting agar kamu tahu apakah keluargamu berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini semakin teliti dalam menyaring data penerima agar dana bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Berikut dibawah ini kriteria siapa saja yang dianggap layak menerima bantuan PKH di tahun 2026
Kriteria Penerima PKH 2026
Untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2026, calon penerima harus memenuhi kriteria penerima PKH 2026:
- Ibu yang sedang hamil atau sedang dalam masa menyusui.
- Anak balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
- Anak sekolah yang sedang menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, atau SMA.
- Lanjut usia (lansia) yang sudah berumur 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat (kategori khusus).
Syarat Penerima PKH 2026
Berikut adalah rincian syarat yang menjadi penerima PKH di tahun 2026:
- Bukan dari Golongan dari keluarga ASN, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD yang sudah memiliki penghasilan tetap atau tinggi.
- Calon penerima dipastikan tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain yang serupa.
- Wajib sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
- Nama wajib terdaftar dalam sistem terbaru DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Besan Bantuan PKH 2026
Dikutip dari laman kemensos.go.id/program-bantuan-sosial/pkh berikut besar bantuan yang diterima :
- Ibu Hamil / Menyusui sebesar Rp750.000
- Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) sebesar Rp750.000
- Anak Sekolah SD sebesar Rp225.000
- Anak Sekolah SMP (SLTP) sebesar Rp375.000
- Anak Sekolah SMA (SLTA) sebesar Rp500.000
- Penyandang Disabilitas Berat sebesar Rp600.000
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas) sebesar Rp600.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat sebesar Rp2.700.000
Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahun 2026
Berdasarkan informasi dari laman kemensos, penyaluran Bantuan Sosial PKH merupakan pemberian dana kepada keluarga yang tergolong miskin, tidak mampu, dan/atau berisiko tinggi terhadap masalah sosial, yang penetapannya dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dalam pelaksanaan PKH.
Berikut dibawah ini bentuk penyalurannya:
- Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.
- Bantuan disalurkan dalam bentuk tunai atau nontunai.
- Bantuan PKH berupa uang.
- Penyaluran dilakukan melalui Bank atau Pos Penyalur.
- Bantuan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga, Buku Tabungan, atau Undangan Barcode (Pos).
Memahami Kriteria Penerima PKH 2026 adalah langkah awal untuk memastikan kamu mendapatkan dukungan finansial yang tepat dari pemerintah. Pastikan kamu memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial di dalam keluarga.
Sumber : https://kemensos.go.id/program-bantuan-sosial/pkh




